MANADO, MANADOSIANA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa keluhan terkait kekurangan personel di BPBD Kepulauan Sitaro tidak dapat dijadikan dalih atas kekacauan penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana Gunung Ruang. Pemerintah daerah sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk mengantisipasi keterbatasan SDM tersebut
.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Noval Thaher, S.H., M.H., merespons fakta persidangan yang menghadirkan lima saksi tim administrasi BPBD Sitaro di PN Manado, Rabu (4/11/2026). Dalam sidang, muncul fakta mengenai adanya keluhan beban kerja dan minimnya tenaga lapangan.
”Tidak bisa dijadikan alasan bahwa ada kekurangan personel. Pemda memiliki diskresi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) guna merekrut atau menugaskan ASN dari dinas lain untuk diperbantukan,” ujar Noval kepada awak media.
Noval menambahkan, aturan petunjuk teknis (juknis) sebenarnya telah memberikan solusi komprehensif atas dinamika di lapangan. Pemda dapat mengaktifkan Tim Pendamping Masyarakat serta mengoptimalkan personel TNI dan Polri tidak hanya pada tahap verifikasi awal (enumerator), melainkan hingga tahap penyaluran usai.
Namun dalam praktiknya, pelibatan unsur penegak hukum dan tim pendamping terhenti di tengah jalan. Kelemahan manajerial dan ketidakmaksimalan penyiapan SDM inilah yang dinilai memperparah penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bencana tersebut.






