Jaksa Sebut Praktik Penunjukan Toko Pemicu Reaksi Korban Erupsi Gunung Ruang

MANADO, MANADOSIANA.com – Penuntut umum mengungkapkan pemicu utama timbulnya riak dan protes masyarakat dalam penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) pemulihan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dugaan praktik penunjukan toko material tertentu dinilai melanggar petunjuk teknis (juknis) dan memicu gejolak di lapangan.

​JPU Noval Thaher, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut usai mendengarkan kesaksian lima staf tim administrasi BPBD Sitaro dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, jika mekanisme disalurkan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan juknis, reaksi penolakan dari warga tidak akan pernah terjadi.

Bacaan Lainnya
Noval Thaher, SH MH. (foto: mamadosiana)

​”Ada sebab pasti ada akibat, ada aksi pasti ada reaksi. Pelaksanaan yang disertai embel-embel penunjukan toko inilah yang mengundang reaksi dari masyarakat dan menjadi akar masalah,” tegas Noval di PN Manado, Rabu.

​Noval menjelaskan bahwa skema penyaluran sejatinya didominasi oleh mekanisme reimburse, di mana masyarakat penerima bantuan belanja terlebih dahulu sebelum diganti oleh negara. Namun, intervensi berupa arahan belanja di toko tertentu merusak alur ideal tersebut dan memunculkan persoalan baru dalam penyaluran dana.

​Padahal, juknis telah menyiapkan mitigasi konflik berupa pelibatan Tim Pendamping Masyarakat serta dukungan penuh personel TNI-Polri. Sayangnya, peran pengawasan tersebut dinilai tidak dimaksimalkan oleh pemerintah daerah setempat selama proses penyaluran berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *