manadosiana.com, MANADO — Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi DSP Bencana Erupsi Gunung Ruang, Hanafi Saleh, S.H., menyoroti penetapan Bank Mandiri sebagai bank penyalur bantuan yang berujung menyulitkan warga terdampak. Ia menegaskan, keputusan memilih bank penyalur sepenuhnya merupakan kewenangan BNPB sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), bukan Pemerintah Kabupaten Sitaro.
Hanafi menjelaskan, warga terdampak bencana di Kecamatan Tagulandang terpaksa harus bolak-balik karena tidak ada fasilitas maupun kantor cabang Bank Mandiri di wilayah tersebut. Namun saat diuji di persidangan, saksi dari BNPB justru mengaku tidak mengetahui proses teknis penunjukan bank penyalur yang mereka tuangkan dalam Juklak.
”Juklak itu BNPB yang bikin dan mereka tentukan sendiri banknya. Memilih bank yang fisiknya tidak ada di Tagulandang jelas bikin susah masyarakat. Saksi mereka sendiri malah mengaku tidak tahu prosesnya,” katanya.
Selain masalah perbankan, Hanafi mengkritik mekanisme pembelian bahan bangunan yang mewajibkan warga memesan barang ke toko sebelum BPBD memverifikasi dan membuka blokir dana.
Menurutnya, skema individual seperti itu tidak realistis untuk melayani lebih dari seribu warga terdampak yang mencari material di tengah keterbatasan stok toko lokal.
Kebijakan Pemkab Sitaro yang memfasilitasi pengorganisasian toko, menurut Hanafi, murni dilakukan demi mempercepat proses penyaluran material kepada korban.
“Langkah itu untuk mempermudah warga, dan klien kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun. Jika tidak ada keuntungan yang diambil, di mana letak unsur korupsinya,” tegasnya.






