Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher mengungkapkan penyebab utama keterlambatan penyaluran dana bantuan bencana dari BNPB/BPBD. Menurut fakta persidangan dan keterangan saksi, pemblokiran dana bantuan di rekening Virtual Account BPBD terjadi karena pemerintah daerah (Pemda) tak kunjung mematuhi tiga syarat utama dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
”Memang terjadi penekanan bahwa betul ada pemblokiran dana ketika dana sudah ditransfer ke rekening Virtual Account BPBD. Alasan pemblokiran karena ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” kata Noval saat ditemui usai persidangan.
Ketiga syarat tersebut meliputi penyusunan dokumen R3P, Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan yang telah divalidasi, serta SK Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis).
Noval menyebutkan, hingga Januari ketiga dokumen persyaratan itu belum juga diselesaikan oleh pemerintah daerah setempat. Petunjuk teknis baru berhasil ditetapkan pada bulan berikutnya.
”Tiga hal itu sampai bulan Januari tidak kunjung ditetapkan oleh pemerintah daerah. Juknis baru ditetapkan bulan Februari. Jadi, keterlambatan yang terjadi itu murni akibat tiga syarat tersebut tidak dipenuhi tepat waktu oleh pemda,” tegas Noval.
Larangan Penunjukan Toko Bangunan
Selain persoalan administrasi penyaluran dana, JPU juga menegaskan aturan ketat terkait mekanisme pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan.
Berdasarkan Juknis dan aturan pelaksanaannya, proses pengadaan bahan bangunan wajib dilakukan secara mandiri oleh masyarakat penerima bantuan.
Noval menegaskan tidak boleh ada praktik penunjukan toko atau penyedia barang tertentu oleh pihak mana pun.
”Sama sekali tidak diperkenankan ada penunjukan toko. Kegiatan ini sifatnya bantuan langsung kepada masyarakat untuk pembangunan secara mandiri,” ujar Noval.
Ia menambahkan, penerima bantuan seharusnya diberikan kebebasan penuh untuk menentukan dan membeli kebutuhan material mereka sendiri.
“Penerima bantuan harus diberikan keleluasaan seluas-luasnya untuk mengadakan sendiri barang yang dibutuhkan, baik dari segi jenis, spesifikasi, maupun jumlahnya.”
Disinggung mengenai ketidakhadiran sejumlah saksi kunci dari unsur pimpinan BNPB maupun perbankan, Noval memberikan klarifikasi. Salah satu saksi berjabatan Deputi di BNPB dilaporkan telah meninggal dunia. Sementara itu, pejabat lainnya saat ini masih terjerat kasus hukum terpisah.
”Salah satu Deputi yang menjadi saksi sudah meninggal dunia. Kalau untuk pejabat yang satu lagi, statusnya masih berperkara dan proses hukumnya sedang berjalan,” jelas Noval.
Meski demikian, tim JPU memastikan akan tetap melayangkan surat panggilan resmi kepada saksi yang bersangkutan. Noval mengungkapkan pihaknya masih mengantongi daftar panjang saksi yang akan dihadirkan di muka persidangan.
”Tetap kami panggil, ini nanti panggilan ketiga. Masih ada kurang lebih 100 saksi lagi yang akan kami hadirkan,” pungkasnya






