manasosiana.com, MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Agenda krusial yang berlangsung di Gedung Cengkih DPRD Sulut, Kairagi, Manado, pada Senin (14/9/2026) ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang arah kebijakan pembangunan dan stabilitas ekonomi daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dengan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela E. Paruntu, Royke Anter, dan Stela Runtuwene. Suasana rapat berlangsung khidmat dan produktif, merangkai beberapa agenda utama sekaligus: mulai dari pidato penjelasan Gubernur, penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, hingga tanggapan resmi Gubernur atas pandangan dewan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkai, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, serta Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Memperkuat Pilar Kemitraan Eksekutif dan Legislatif
Mengawali penyampaiannya, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut. Ia menegaskan bahwa kemitraan yang terjalin harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif bukan sekadar formalitas kenegaraan, melainkan fondasi paling mendasar dalam mengawal jalannya roda pemerintahan.

”Sinergitas kemitraan yang terjalin dengan baik antara DPRD dan Pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama pengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat,” tegas Yulius di hadapan majelis paripurna.

Gubernur menambahkan bahwa daya kritis yang konstruktif serta loyalitas lembaga dewan dalam mengawal setiap rupiah kebijakan anggaran daerah adalah jaminan moral yang sangat berharga. Pengawasan yang ketat dan objektif dari DPRD memastikan bahwa program-program pemerintah dapat berjalan tepat arah, transparan, serta memberikan dampak nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Penyampaian Ranperda Perubahan APBD TA 2026 ini merupakan manifestasi hukum dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026. Dokumen ini mentransformasikan arah strategis makro daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, akuntabel, dan siap dieksekusi oleh seluruh perangkat daerah.

Kedisiplinan Aturan dan Latar Belakang Penyesuaian Fiskal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menegaskan komitmennya bahwa tata kelola keuangan daerah harus berdiri tegak di atas kedisiplinan aturan hukum. Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta amanat Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gubernur Yulius menguraikan bahwa Perubahan APBD bukan semata-mata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi. Oleh karena itu, penyesuaian anggaran ini difungsikan sebagai penataan fiskal responsif guna mengoreksi dinamika teknis, menata pergeseran alokasi, mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu, serta merespons keadaan mendesak di lapangan.

Secara garis besar, Gubernur membeberkan tiga faktor vital yang mendasari penyesuaian postur anggaran pada Perubahan APBD TA 2026:
Penyesuaian Ruang Fiskal Pasca-Audit: Adanya penyesuaian ruang fiskal setelah finalisasi SiLPA Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dikombinasikan dengan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) serta Transfer ke Daerah (TKD).

Pemenuhan Kewajiban Mengikat: Menjaga integritas fiskal melalui pemenuhan hak-hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian cicilan utang daerah, serta tindak lanjut atas temuan audit BPK RI dan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Respons Cepat Keadaan Darurat: Kebutuhan quick response terhadap situasi darurat dan mendesak di masyarakat melalui penetapan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD.
Tema Pembangunan dan Tiga Pilar Utama Belanja Daerah
Meskipun terjadi rasionalisasi dan penyesuaian postur fiskal, Gubernur menjamin bahwa prioritas pembangunan Sulawesi Utara tidak akan terganggu. Tema Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dipastikan tetap konsisten, yakni: “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.

Tema besar tersebut ditopang oleh delapan prioritas pembangunan daerah yang menjadi jangkar kebijakan Pemprov Sulut. Untuk merealisasikannya, penyesuaian ruang fiskal—yang bersumber dari penataan SiLPA, alokasi TKD sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, hingga Hibah Apresiasi dari Kemendagri—dialokasikan secara proporsional ke dalam tiga pilar utama belanja daerah:
Pilar Belanja
Sektor Fokus & Program Utama
Pilar I: Akselerasi Belanja Modal
Peningkatan konektivitas jalan daerah, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta penyiapan sarana pendukung pariwisata, pendidikan, dan kesehatan.
Pilar II: Penguatan Sektor Produktif
Promosi pariwisata daerah, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, serta penyusunan dokumen lingkungan/AMDAL untuk investasi berkelanjutan.
Pilar III: Program Pro-Rakyat & Perlindungan Sosial
Jaminan pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) masyarakat.
Guna menjamin akuntabilitas penyaluran anggaran agar bebas dari penyimpangan, Pemprov Sulut mengunci seluruh tahapan perencanaan hingga eksekusi program menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Rincian Perubahan Postur APBD Sulut TA 2026
Dalam sidang paripurna tersebut, Gubernur Yulius Selvanus memaparkan secara rinci kalkulasi pergeseran angka pada postur Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026: ke:
Pendapatan Daerah: Semula ditargetkan sebesar Rp3.168.777.211.360,00, mengalami penambahan sebesar Rp63.890.597.985,00. Dengan demikian, total Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2026 naik menjadi Rp3.232.667.809.345,00.
Belanja Daerah: Semula dianggarkan sebesar Rp3.008.153.879.928,00, mengalami penambahan sebesar Rp191.017.979.848,52. Pos Belanja Daerah secara keseluruhan kini disesuaikan menjadi Rp3.199.171.859.776,52.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan: Semula ditargetkan sebesar Rp50.000.000.000,00, bertambah sebesar Rp127.127.381.863,52, sehingga target penerimaan pembiayaan menjadi Rp177.127.381.863,52.
Pengeluaran Pembiayaan: Ditetapkan tidak mengalami perubahan dari anggaran awal, yaitu tetap bertahan di angka Rp210.623.331.432,00.
Seluruh Fraksi DPRD Setujui Pembahasan Lebih Lanjut
Menanggapi penjelasan rinci dari Gubernur, seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Utara—yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Gerindra—menyampaikan Pemandangan Umum mereka. Keinginan bersama untuk mengawal pembangunan daerah membuat kelima fraksi menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menegaskan posisi dewan sebagai pengawal kebijakan anggaran yang berkomitmen memastikan efektivitas pengalokasian dana masyarakat.
”DPRD Sulut sebagai pengawal kebijakan anggaran siap memastikan bahwa setiap rupiah dialokasikan secara akuntabel, transparan, dan benar-benar bermakna bagi peningkatan kesejahteraan warga Sulawesi Utara,” tegas Andi Silangen saat menutup sesi rapat.
Menutup pidatonya, Gubernur Yulius Selvanus optimistis bahwa kerja sama yang erat antara eksekutif dan legislatif akan melahirkan produk hukum yang berdaya guna tinggi. Pemprov Sulut menyatakan terbuka terhadap setiap masukan, saran, dan catatan kritis dari legislatif demi menyempurnakan Ranperda ini menjadi instrumen pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Sulawesi Utara.




