manadosiana.com, MANADO, — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pascaerupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 10 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum, Noval Thaher, mengungkapkan bahwa kesepuluh saksi yang dihadirkan terbagi dalam dua kelompok, yakni lima orang dari tim administrasi dan lima orang lainnya dari pihak toko penyalur atau rekanan penyedia bahan bangunan bagi penerima bantuan.
”Dari keterangan lima orang saksi tim administrasi, mereka menyampaikan bahwa saat melakukan check-list terhadap hasil verifikasi tim teknis, jumlahnya hanya sekitar 600-an. Keterangan ini klop dan saling menguatkan dengan kesaksian dari tim teknis,” ujar Noval usai persidangan di PN Manado.
Sementara itu, terkait keterangan dari para pemilik toko penyalur, Noval menjelaskan bahwa mereka secara resmi diundang dan ditawarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk menjadi rekanan penyedia barang bantuan dana DSP. Menurutnya, terdapat persyaratan khusus serta daftar item barang yang sudah ditentukan secara sepihak oleh Pemda.
Noval menegaskan, para pemilik toko menjual bahan bangunan berdasarkan arahan dan petunjuk teknis yang rinci dari pemerintah daerah, mulai dari jenis barang, merek, spesifikasi teknis, hingga penentuan harga jual.
”Penetapan ini didukung oleh bukti-bukti surat dan hasil dari beberapa kali rapat. Meskipun sempat ada keluhan mengenai harga dari pihak pemilik toko, Pemda tetap menegaskan harga harus sesuai dengan ketentuan mereka,” katanya.
Dia menambahkan, modus yang dilakukan seolah-olah memperlihatkan adanya penekanan atau penurunan harga. Namun, di saat yang sama, ditentukan spesifikasi khusus pada barang yang disalurkan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari keterangan para saksi dan alat bukti surat di persidangan, pihak kejaksaan mengindikasikan adanya praktik penyelewengan yang terstruktur.
”Jadi sudah patut diduga kuat, tindakan ini dilakukan secara terorganisir,” tegas Noval.






