Ini Alasan Bupati Sitaro Nonaktif, Chyntia Kalangit Pilih Bisu Usai Sidang

​MANADO, MANADOSIANA.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) erupsi Gunung Ruang yang juga Bupati Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.
​Sidang lanjutan perkara tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026) di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H., M.H. tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian dari Tim Administrasi BPBD Sitaro.

​Kuasa hukum terdakwa, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan kliennya untuk tidak memberikan tanggapan usai sidang merupakan langkah sadar guna menjaga kondusivitas persidangan dan situasi di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

​Menurut Michael, pihak terdakwa memilih untuk fokus penuh mengikuti alur pemeriksaan saksi dan pembuktian di hadapan majelis hakim. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya salah persepsi atau provokasi opini di luar persidangan.

​”Saya tadi sudah berbicara, Ibu Bupati memilih kita ikuti proses persidangan, sedikit lebih tenang supaya jangan ada salah-salah persepsi. Ada isu-isu atau masyarakat ini kan bisa dipanas-panasi. Kita menjaga kondusivitas persidangan,” kata dia kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *