Pengacara Ungkap Kendala Penyaluran Bencana Sitaro: Tim Administrasi Cuma 5 Orang Handle Ribuan Warga

MANADO, MANADOSIANA.com — Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana Gunung Ruang Sitaro, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., mengungkapkan pemicu utama munculnya keterlambatan dan kendala administrasi penyaluran dana di lapangan.

​Keterangan tersebut mengemuka usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tim Administrasi BPBD Sitaro yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (4/11/2026). Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

​Michael menjelaskan, persidangan mengungkap fakta objektif bahwa tim penanganan bencana di daerah menghadapi keterbatasan sumber daya manusia yang sangat ekstrem di tengah situasi darurat. Beban kerja yang terlampau tinggi menyebabkan pengelolaan dokumen mengalami kelemahan teknis.

​Berdasarkan kesaksian di persidangan, tim teknis di lapangan hanya diperkuat oleh empat orang, sementara tim administrasi yang bertugas mencatat serta memverifikasi data penerima bantuan hanya berjumlah lima orang.

Selain mengurus DSP, mereka juga harus menangani penanggulangan bencana non-DSP secara komprehensif, sehingga beberapa urusan kelengkapan administrasi terbengkalai.

​”Jadi wajar saja untuk mengurus ribuan orang kalau ada kendala-kendala teknis. Cuma itu yang saya bilang, apakah kemudian itu bisa disimpulkan dengan telah ada niat jahat untuk merugikan negara atau mencuri uang negara?” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *