Keterangan Tim Administrasi BPBD Sitaro Dinilai Konsisten dan Memperkuat Dakwaan JPU

MANADO, MANADOSIANA.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan lima saksi dari tim administrasi BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro semakin memperkuat konstruksi dakwaan dalam sidang dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana Gunung Ruang. Sidang perkara tindak pidana korupsi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu (4/11/2026).

​JPU Noval Thaher, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesaksian para saksi dari tim administrasi tersebut tidak bergeming dari keterangan yang pernah mereka sampaikan sebelumnya. Konsistensi tersebut mengonfirmasi pola alur kerja administrasi, rekapitulasi data, serta verifikasi berkas reimburse yang selama ini diteliti oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

​”Bagi kami, keterangan para tim administrasi ini masih konsisten dan saling berkesesuaian dengan keterangan saat mereka menjadi saksi pada empat terdakwa terdahulu. Ini sangat mendukung dakwaan kami,” ujar Noval saat ditemui usai persidangan di Ruang Pidana Khusus PN Manado, Rabu malam.

​Dalam persidangan, tim administrasi memaparkan tugas pokok mereka yang berfokus pada merekapitulasi data awal dari tim enumerator hingga memverifikasi bukti skema pembelanjaan mandiri (reimburse) oleh penerima bantuan. Sebagian besar berkas yang masuk ke meja administrasi merupakan usulan penggantian dana atas bukti transaksi yang dikumpulkan tim teknis.

​Pihak JPU optimistis rangkaian kesaksian ini dapat membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan DSP Gunung Ruang. Agenda persidangan selanjutnya direncanakan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya untuk mendalami indikasi keterlibatan pejabat daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *