MANADO, MANADOSIANA.com — Tim penasihat hukum terdakwa, Chyntia Kalangit (Bupati Sitaro nonaktif) dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) stimulan erupsi Gunung Ruang Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menegaskan bahwa kendala teknis dan administrasi penyaluran tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk niat jahat (mens rea) untuk merugikan keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Michael usai mengikuti jalannya persidangan di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (4/11/2026). Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H., M.H. dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tim Administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro.
Dalam persidangan tersebut, para saksi dari tim administrasi menerangkan secara rinci dinamika penyaluran dana bantuan di lapangan. Menurut Michael, seluruh keterangan saksi justru memperjelas bahwa dana bantuan bencana tersebut benar-benar sampai dan diterima oleh warga yang berhak tanpa ada yang dialihkan.
Michael membeberkan fakta persidangan bahwa dari total 1.950 warga penerima bantuan yang terdaftar, sebanyak 1.939 rekening virtual (virtual account) telah berhasil terbentuk dan dana telah masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat. Pembentukan rekening dan penyaluran dana tersebut membuktikan bahwa alokasi anggaran tidak mengendap atau disalahgunakan.
”Pertanyaannya, kalau kemudian dalam proses itu ada kendala atau kekurangan administrasi serta kendala teknis, apakah bisa langsung disimpulkan ada mens rea atau niat jahat untuk memperkaya orang tertentu? Sementara yang menerima uang adalah masyarakat,” pungkasnya.





