MANADO, MAANADOSIANA.com — Penasihat hukum terdakwa Chyntia Ingrid Kalangit, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., mempertanyakan unsur kerugian negara dan pihak mana yang diperkaya dalam tuduhan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) erupsi Gunung Ruang Sitaro.
Hal itu disampaikan Michael usai menghadiri persidangan perkara tersebut pada Rabu (4/11/2026) di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Manado. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H., M.H. tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Tim Administrasi BPBD Sitaro.
Michael menekankan bahwa fakta yang digali dari keterangan Tim Administrasi BPBD Sitaro membuktikan aliran dana bantuan masuk secara langsung ke rekening milik ribuan masyarakat terdampak bencana. Dengan demikian, tuduhan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan.
Pengacara jebolan Universitas Trisakti ini, menguraikan bahwa konstruksi hukum tindak pidana korupsi identik dengan tindakan pejabat yang menikmati atau menyalahgunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Namun dalam kasus ini, seluruh dana secara nyata tersalurkan ke kantong warga penerima manfaat melalui sistem perbankan.
”Kalaupun memang dipikirkan ada niat jahat, pertanyaannya siapa yang diuntungkan? Kalau uang itu dinikmati oleh masyarakat, mau bilang korupsi siapa? Orang bilang pejabat korupsi itu mengambil uang rakyat, tetapi ini rakyat yang menikmati,” kata Michael kembali.





