Sidang Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang, Saksi BNPB RI Dicecar Jaksa Soal Pencairan dan Juknis

manadosiana.com, MANADO – Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, menjalani sidang ketiga dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana Gunung Ruang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/10/2026).

​Berdasarkan pantauan di lokasi, Chyntia tiba di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 13.23 Wita dengan pengawalan ketat tim URC Remob Polres Kepulauan Sitaro dan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

​Mengenakan batik lengan panjang bercorak biru keemasan, tangan Chyntia tampak terikat borgol saat memasuki ruang sidang. Borgol tersebut baru dilepas oleh petugas kejaksaan sebelum ia dipersilakan hakim menduduki kursi pesakitan.

​Tak lama setelah persidangan dibuka, majelis hakim mengizinkan Chyntia berpindah tempat duduk untuk bergabung dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Michael Jacobus. Di sela-sela jalannya sidang, ia terlihat beberapa kali bercengkrama dengan pengacaranya. Persidangan ini juga dihadiri oleh suami, orangtua, keluarga, dan simpatisan Chyntia yang duduk di bangku pengunjung.

​Sidang ketiga ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin J. Dunggio. SH, MH didampingi dua hakim anggota, yakni Thobias Benggian dan Didik Purna Irawan. Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB-RI).

Jaksa mencecar para saksi terkait kronologi pengajuan dan pencairan DSP, petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan, hingga kriteria penetapan kategori rumah terdampak erupsi Gunung Ruang.
​Selain itu, penuntut umum juga mendalami mekanisme penyusunan Surat Keputusan By Name By Address (SK BNBA), acuan penetapan penerima bantuan, pembentukan tim teknis, laporan pertanggungjawaban fisik, hingga penyerahan berkas pencairan pada termin kedua.

​Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di PN Manado masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BNPB. Sidang selanjutnya diagendakan dengan empat terdakwa lainnya.

Adapun perkara ini terkait dugaan korupsi DSP stimulan Erupsi Gunung Ruang yang duga mencapai Rp22,7 miliar

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *