Sidang Korupsi Gunung Ruang: Kuasa Hukum CIK Sentil Punishment Before Sentence Kerugian Rp22 M

manadosiana.com, MANADO — Tim Penasihat Hukum Terdakwa CIK, Michael Jacobus, memberikan tanggapan pascapersidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan bencana Gunung Api Ruang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Manado, Selasa (27/10/2026).

​Dalam keterangannya, Michael menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan agenda pembuktian yang menjadi kewenangan Penuntut Umum. Menurutnya, dinamika dan saling kritik antara pengacara dan kejaksaan merupakan wujud profesionalisme antar-sesama penegak hukum.

Bacaan Lainnya

​”Sebagai sesama penegak hukum, saling kritik dan mengingatkan itu hal biasa. Justru itu bukti kita saling mencintai dan ingin agar kinerja institusi semakin baik serta objektif,” ujar Michael.

​Meski demikian, Michael menyoroti pengumuman rilis kerugian negara sebesar Rp22 miliar oleh pihak Kejaksaan yang dinilai membentuk penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (punishment before the sentence). Menurutnya, opini yang berkembang di tengah masyarakat seolah-olah mempersepsikan bahwa seluruh angka tersebut dinikmati langsung oleh para terdakwa.

​”Kasus korupsi ini yang paling berat bukan sekadar ancaman penjara, melainkan punishment before the sentence. Publik menganggap angka Rp22 miliar itu dinikmati oleh terdakwa. Jika kami tidak meluruskan fakta ini, dampak psikologisnya sangat besar bagi klien dan keluarga,” jelasnya.

​Dia menambahkan, ketiadaan klarifikasi selama lima bulan terakhir telah memberi dampak nyata secara sosial dan psikologis bagi keluarga para terdakwa, termasuk anak dari salah satu kliennya yang terpaksa menunda perkuliahan akibat beban mental di masyarakat.

​Michael menegaskan bahwa upaya pelurusan fakta yang disampaikan di media maupun persidangan murni bertujuan untuk menegakkan kebenaran tanpa ada niatan menghina institusi mana pun. Pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi-saksi berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *