PN Amurang Tolak Praperadilan Tokoh Agama, Kuasa Hukum Korban: Keadilan Bagi Korban Mulai Terbuka

​MINAHASA SELATAN, manadosiana.com— Kuasa hukum korban pencabulan anak di Minahasa Selatan (Minsel), Sofyan Jimmy Yosadi, menyambut positif langkah Pengadilan Negeri (PN) Amurang yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial DI, seorang oknum tokoh agama.

​Menurut Sofyan, putusan hakim tunggal tersebut sudah sangat tepat dan objektif karena gugatan pihak pemohon dinilai sudah merambah ke materi pokok perkara, bukan lagi seputar prosedur formal penangkapan dan penahanan.

Bacaan Lainnya

​”Putusan ini membuktikan bahwa proses hukum di Polres Minsel sudah berjalan sesuai prosedur. Ini pintu awal untuk memperjuangkan keadilan bagi dua anak yang menjadi korban,” tegas Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

​Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status penahanan oknum tokoh agama DI dinyatakan tetap sah. Tim kuasa hukum korban kini bersiap mendampingi kedua korban (berusia 12 dan 13 tahun) saat berkas perkara dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Amurang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Amurang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *