manadosiana.com, MANADO, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado Kelas 1 kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dana stimulan pemulihan erupsi Gunung Ruang Sitaro, Kamis (29/10/2026).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin Dunggio bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H. Agenda persidangan difokuskan pada pembuktian material melalui pemeriksaan empat orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pemeriksaan saksi dibagi dalam dua tahapan, yakni tiga orang dari unsur manajemen dan niaga toko bahan bangunan PT Hawijaya Kombos Indah, serta satu orang dari unsur masyarakat penerima manfaat dana bantuan.
Persidangan yang berlangsung tertib tersebut mengungkap rangkaian proses alokasi dan teknis penyaluran bantuan di lapangan, baik untuk pengadaan barang maupun pengiriman dana melalui saluran perbankan.
Apresiasi turut disampaikan oleh tim penasihat hukum kepada media yang mengawal jalannya persidangan. Keterbukaan informasi persidangan dinilai penting agar publik memahami duduk perkara secara objektif berdasarkan fakta.
Buka Fakta Persidangan Dana Gunung Ruang, Kuasa Hukum Imbau Publik Cermati Duduk Perkara Sebenarnya
manadosiana.com, MANADO, – Tim penasihat hukum para terdakwa perkara korupsi bantuan Gunung Ruang Sitaro mengajak masyarakat mengawal seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan di PN Manado. Keterbukaan fakta dinilai penting agar tidak terjadi persepsi keliru di tengah publik.
Hal tersebut disampaikan Hanafi Saleh, S.H., usai mendampingi para terdakwa dalam sidang agenda saksi JPU di Ruang Sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H., Kamis (29/10/2026). Sidang itu sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin Dunggio.
Hanafi menyampaikan terima kasih kepada awak media yang konsisten mengabarkan jalannya persidangan. Menurutnya, pemberitaan media berbasis fakta sidang membantu masyarakat melihat secara jernih kedudukan kasus empat terdakwa.
”Kita semua menghendaki agar apa yang terjadi di persidangan sebagai fakta hukum sejati dapat terungkap bersama. Ini penting agar publik tahu kedudukan masalahnya dan perkara empat terdakwa menjadi terang benderang,” tutur Hanafi.
Seluruh rangkaian fakta mulai dari tidak adanya negosiasi transaksi penyedia barang hingga verifikasi rekening penerima bantuan diharapkan menjadi pertimbangan obyektif majelis hakim dalam mengambil keputusan.





