Sidang Kasus Bencana Gunung Ruang di PN Manado: Empat Saksi Diperiksa, Fakta Penyaluran Mulai Terbuka

manadosiana.com, ​MANADO, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado Kelas 1 kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dana stimulan pemulihan erupsi Gunung Ruang Sitaro, Kamis (29/10/2026).

​Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin Dunggio bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H. Agenda persidangan difokuskan pada pembuktian material melalui pemeriksaan empat orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

​Pemeriksaan saksi dibagi dalam dua tahapan, yakni tiga orang dari unsur manajemen dan niaga toko bahan bangunan PT Hawijaya Kombos Indah, serta satu orang dari unsur masyarakat penerima manfaat dana bantuan.

​Persidangan yang berlangsung tertib tersebut mengungkap rangkaian proses alokasi dan teknis penyaluran bantuan di lapangan, baik untuk pengadaan barang maupun pengiriman dana melalui saluran perbankan.

​hanafi juga menyampaikan kepada tim penasihat hukum kepada media yang mengawal jalannya persidangan. Keterbukaan informasi persidangan dinilai penting agar publik memahami duduk perkara secara objektif berdasarkan fakta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *