manadosiana.com, MANADO, – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana bencana Gunung Ruang memberikan tanggapan tajam terkait munculnya wacana penerapan sanksi maksimal hukuman mati dari penuntut umum. Tim pembela menilai pasal pidana berat tersebut tidak bisa diterapkan secara asal.
Pernyataan tersebut mengemuka usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Manado yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminuddin Dunggio, Kamis (29/10/2026). Pengacara Hanafi Saleh, S.H., menyebut penerapan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor membutuhkan pemenuhan kriteria ketat.
Hanafi memaparkan, sanksi hukuman mati baru dapat dikorelasikan jika peristiwa yang terjadi tergolong bencana skala nasional, menimbulkan keguncangan ekonomi ekstrim, serta pelaku merupakan seorang residivis.
”Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa itu tidak semudah membalik telapak tangan. Ada ketentuan syarat material yang mendasarinya,” tegas Hanafi usai sidang.
Pihaknya meyakini majelis hakim akan menilai perkara berdasarkan fakta hukum obyektif yang muncul di persidangan. Tim kuasa hukum berkomitmen akan terus mengawal proses peradilan hingga pembacaan putusan.






