manadosiana.com, MANADO, – Persidangan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana Gunung Ruang Sitaro di Pengadilan Tipidkor pada Pe gadilan Negeri Manado mengungkap penyebab belum dicairkannya sisa dana bantuan pada salah satu rekening penerima manfaat. Hambatan pencairan murni dipicu persoalan administratif perubahan nama pemilik rekening.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H., Kamis (29/10/2026), JPU menghadirkan saksi penerima manfaat dana siap pakai. Saksi yang tergolong kategori kerusakan ringan tersebut berhak menerima alokasi bantuan sebesar Rp 15 juta.
Dari fakta yang digali Majelis Hakim pimpinan Aminuddin Dunggio, saksi tercatat telah mencairkan dana tahap awal sebesar Rp 1,5 juta dan dilanjutkan pencairan berikutnya hingga total mencapai Rp 6 juta.
Sementara sisa dana sebesar Rp 9 juta dipastikan masih tersimpan aman di dalam saldo rekening.
”Sisa uang Rp 9 juta masih utuh di dalam buku saldo. Tidak bisa dicairkan saat ini bukan karena ada hambatan dari para terdakwa, tetapi karena ada penyesuaian nama dari saksi ke ibunya,” jelas kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, S.H.
Hanafi menambahkan, proses perubahan teknis administratif nama rekening merupakan urusan perbankan dan penerima bantuan, sehingga tidak ada kaitan langsung dengan tindakan hukum yang dituduhkan kepada kliennya.
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tipikor Manado Panggil Plt Bupati Sitaro Jadi Saksi Sidang
manadosiana.com, MANADO, – Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dana bencana Gunung Ruang mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado untuk memerintahkan JPU mengundang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro ke persidangan. Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk membuat perkara menjadi terang benderang.
Permohonan resmi ini disampaikan tim pengacara di hadapan Ketua Majelis Hakim Aminuddin Dunggio dalam persidangan yang berlangsung di PN Manado Kelas 1, Kamis (29/10/2026). Dasar permohonan tersebut adalah masuknya nama pejabat yang bersangkutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Hanafi Saleh, S.H., menegaskan bahwa kehadiran Wakil Bupati yang kini menjabat Plt Bupati Sitaro sangat krusial guna memberikan kesaksian langsung di hadapan hakim dan jaksa.
”Karena nama beliau termuat di dalam BAP dan pernah diperiksa, kami memohon kepada Majelis agar memerintahkan JPU menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan mendatang,” ujar Hanafi usai sidang di Ruang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H.
Langkah hukum ini diambil untuk memetakan secara obyektif peran masing-masing pihak dalam tata kelola dana bencana, sekaligus membuktikan siapa saja pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atau tidak terlibat.






