Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Material Bencana Gunung Ruang Sesuai Harga Pasar dan Tanpa Fee

manadosiana.com, ​MANADO, – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana Gunung Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, membeberkan fakta persidangan mengenai proses transaksi bahan bangunan. Berdasarkan keterangan saksi penyedia barang, seluruh pembelian material dilakukan secara wajar tanpa adannya potongan atau fee.

​Pemeriksaan saksi penyedia barang dari PT Hawijaya Kombos Indah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Manado Kelas 1 di bawah kepemimpinan Majelis Hakim Ketua Aminuddin Dunggio, Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan, saksi menegaskan barang yang dibeli oleh pihak pembeli dijual sesuai harga ketetapan pasar.

Bacaan Lainnya

​Hanafi Saleh, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan para saksi dari pihak toko memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa tidak ada komitmen pundi-pundi cadangan atau keuntungan pribadi yang dialirkan kepada para terdakwa.

​”Saksi menerangkan bahwa barang dijual sesuai ketentuan yang berlaku di pasar. Tidak ada negosiasi terselubung dan pihak toko tidak pernah memberikan fee satu sen pun kepada pembeli,” kata Hanafi di ruang sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H.

 

​Atas fakta hukum yang muncul di meja hijau tersebut, tim kuasa hukum berpendapat bahwa dakwaan keterlibatan para terdakwa dalam skema rekayasa harga atau transaksi ilegal bahan bangunan tidak memiliki dasar yang kuat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *