manadosiana.com, MANADO, – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Ruang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Tiga saksi dari pihak penyedia barang mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu langsung dengan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joi Oroh.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Aminuddin Dunggio tersebut digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado Kelas 1, Kamis (29/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, di mana tiga di antaranya berasal dari manajemen dan pemasaran toko material PT Hawijaya Kombos Indah (Awi Jaya).
Kuasa Hukum Terdakwa, Hanafi Saleh, S.H., menegaskan bahwa keterangan ketiga saksi toko di hadapan majelis hakim memperjelas posisi kliennya dalam perkara pengadaan material bangunan untuk korban bencana. Menurut saksi, tidak ada perjumpaan atau negosiasi khusus yang melibatkan Joi Oroh dalam transaksi pembelian bahan bangunan.
”Dari keterangan tiga saksi pihak toko, terungkap fakta sejati bahwa Joi Oroh tidak pernah mereka kenal dan tidak pernah datang ke toko untuk berbelanja atau menawarkan proyek material erupsi Gunung Ruang. Semuanya clear,” ujar Hanafi saat ditemui seusai persidangan.
Pihak penasihat hukum menilai keterangan dari kloter pertama saksi JPU ini mematahkan tuduhan adanya persekongkolan antara pejabat daerah dengan pihak penyedia material. Menurut tim pembela, tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum dari proses pembelian bahan bangunan di toko tersebut.





