manadosiana.com, Manado – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang ketiga perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang pada Rabu (28/10/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. dimulai pukul 13.23 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dalam perkara ini, Chyntia Ingrid Kalangit, hadir secara langsung di ruang sidang mengenakan batik lengan panjang berwarna biru keemasan.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., mempertanyakan keterangan saksi dari BNPB yang dinilainya hanya berpegang pada ketentuan normatif tanpa memahami kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, pihak BNPB kurang memahami situasi di lokasi pasca‑bencana, mulai dari tekanan terhadap tim teknis yang terancam, hingga keterbatasan personel, tim teknis maupun tim administrasi masing‑masing hanya beranggotakan empat orang saat dokumen‑dokumen disita.
“Kalau kita mau ngomong normatif, enak memang, semua ideal,” ujar
Michael dalam persidangan. Ia menegaskan tidak ada larangan eksplisit dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait penunjukan toko oleh pihak terkait.
Menurutnya, aturan yang ada hanya menyebut perbaikan rumah bisa dilakukan secara mandiri atau swakelola, tanpa ada keterkaitan dengan larangan penunjukan tempat pembelian.
Kuasa hukum itu juga menyampaikan mayoritas masyarakat penerima bantuan merasa terbantu dengan kebijakan tersebut, dan tidak ada pengurangan nilai bantuan sebesar Rp4,5 juta yang diterima warga.
Keluhan yang muncul lebih dikaitkan dengan kebiasaan lama atau masalah utang, bukan terkait kualitas maupun nilai bantuan.
Michael mempertanyakan asal‑usul laporan awal kasus ini, yang disebut bermula dari pengaduan lembaga swadaya masyarakat, bukan keluhan luas dari warga setempat.
Terkait isu penunjukan toko kepada pendukung bupati dan dugaan tim sukses, Michael meminta bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi atau uang suap yang diterima terdakwa.
“Yang paling utama, apakah dengan tunjuk pendukung, Ibu Bupati dapat uang? Mana fakta persidangan yang mengungkapkan itu? Esensi korupsi adalah apakah ada uang balik yang diterima bupati, sampai saat ini belum ada,” tegasnya.
Dia memperingatkan agar persidangan tidak terjebak pada narasi politik yang tidak berdasar.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Noval Thaher menjelaskan JPU menghadirkan tiga saksi dari BNPB‑RI pada sidang kali ini. Keterangan para saksi tersebut sejalan dengan pernyataan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Pihak BNPB menegaskan pemerintah daerah sudah diperingatkan agar tidak melakukan pengorganisasian terkait pembelian kebutuhan material bantuan. Alasan utamanya, aturan memberikan keleluasaan penuh kepada penerima bantuan untuk memilih sendiri material yang dibutuhkan, sehingga penunjukan toko dinilai membatasi kemandirian warga.
Noval menambahkan, sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari tim administrasi maupun tim teknis BPBD, dengan jumlah saksi yang kemungkinan mencapai 11 orang, tergantung kesiapan dan perkembangan persidangan selanjutnya.
Perkara dugaan korupsi dana siap pakai bencana erupsi Gunung Ruang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.





