JPU Sebut Penyaluran Dana Bencana Gunung Ruang Berlarut akibat Tim Teknis Abaikan Verifikasi

MANADO, MANADOSIANA. com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang di PN Tipikor Manado, Kamis (5/11/2026).

​JPU Noval Thaher menyatakan bahwa proses penetapan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan terhambat karena adanya tahapan teknis yang sengaja dilewati oleh tim verifikasi Pemkab Sitaro.

Bacaan Lainnya

​”Intinya, mereka mengakui ada satu tahapan dalam rangka penetapan SK penerima yang tidak dilakukan, yaitu verifikasi dan validasi terhadap SK hasil review APIP,” kata Noval usai persidangan.

​Kelalaian ini terbukti setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan peninjauan lapangan pada November akibat banyaknya aduan dari masyarakat. Dari uji petik 50 sampel yang diambil BNPB, ditemukan ketidaksesuaian data hingga 46 persen.

​”Ternyata tim teknis pada waktu menjumlahkan scoring tidak memadai, tidak mencapai standar kategori ringan atau sedang.

Sekiranya tim teknis bekerja profesional, tentu tidak ada masalah bola-balik validasi SK yang bikin berlarut-larut,” tegas Noval.

​Selain itu, pihak Sekretaris BPBD juga beralasan bahwa keterlambatan verifikasi terjadi lantaran keterbatasan anggaran dan personel yang tidak mendapat dukungan penuh dari pimpinan pemerintah daerah saat itu.
​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *