Kadis PUPR Sitaro Ngaku Didesak Terdakwa Soal Penunjukan Toko Bantuan, JPU: Melanggar Juknis

MANADO, MANADOSIANA.com— Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sitaro mengakui adanya desakan dari terdakwa Joickson Micles Sagune dalam penerbitan rekomendasi penunjukan enam toko penyedia material bangunan bantuan bencana Gunung Ruang.

​Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (5/11/2026).

Bacaan Lainnya

​JPU Noval Thaher menjelaskan, Kadis PUPR berdalih rekomendasi itu ditandatangani untuk mempercepat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak. Namun, JPU menilai langkah penunjukan toko tersebut jelas menyalahi aturan.

​”Padahal tanpa rekomendasi itu pun penyaluran tetap bisa jalan. Dalam juknis (petunjuk teknis) diatur bahwa masyarakat bebas belanja di mana saja seluas-luasnya, tidak perlu diatur toko mana yang harus dibeli,” ujar Noval.

​Noval menambahkan, skema penunjukan toko membatasi hak warga penerima bantuan untuk mendapatkan material bangunan berkualitas.

​”Masyarakat yang membutuhkan pasti beli barang terbaik untuk rumahnya, bukan mencari seng murah. Itu tidak mungkin,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *