Kritik Metode Sample BNPB di Kasus DSP Sitaro, Pengacara: Tidak Berkualitas dan Akal-akalan

MANADO, MANADOSIANA.com – Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana Gunung Ruang mengkritik keras metode uji petik atau sampling yang dilakukan oleh tim BNPB di lapangan. Kritik ini mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Manado dengan agenda pemeriksaan empat saksi dari teknis dan Pemkab Sitaro, Kamis (5/11/2026).

​Advokat Michael Jacobus menyatakan bahwa tim BNPB hanya mengambil sampel 50 rumah penerima bantuan di lapangan dan menyimpulkan 23 di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS). Dari sampel yang sangat terbatas tersebut, BNPB menarik kesimpulan bahwa sekitar 46 persen data penerima bantuan bermasalah.

Bacaan Lainnya

​”Ketika dikonfirmasi di persidangan, ternyata ada rumah yang tidak mereka masuki sama sekali.

Bagaimana mereka bisa menilai secara berkualitas jika metodenya seperti itu? Berdasarkan sampel 50 rumah yang metodenya tidak berkualitas, langsung disimpulkan 46 persen bermasalah. Ini kan akal-akalan,” ujar Michael.

​Menurut Michael, kesimpulan yang ditarik dari metode verifikasi cacat tersebut berdampak fatal pada pengurangan jumlah penerima bantuan secara masif. Data penerima yang awalnya tercatat sebanyak 2.066 kepala keluarga dipangkas drastis menjadi hanya 1.150 penerima bantuan.

​Michael menambahkan, dampak pemangkasan tersebut menyebabkan sisa dana bantuan mengendap dan dikembalikan langsung ke kas BNPB pada Desember 2025. “Pemerintah daerah tidak menerima uang sepersen pun dari selisih itu. Selisih dana penerima yang berkurang itu kembali lagi ke BNPB, bukan mengendap di Pemda,” tuturnya.
​

​Sisa Dana DSP Erupsi Gunung Ruang Dikembalikan ke BNPB, Pengacara Pertanyakan Manfaat bagi Pemda

​MANADO, MANADOSIANA.com – Persidangan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang Kabupaten Sitaro menguak fakta mengenai pengembalian sisa anggaran ke kas BNPB pusat. Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (5/11/2026).

​Dalam keterangannya di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Michael Jacobus, mengonfirmasi bahwa setelah proses revalidasi dan pemangkasan jumlah penerima dari 2.066 menjadi 1.150 KK, sisa dana DSP tersebut dikembalikan seluruhnya ke BNPB pada Desember 2025.

​”Tadi sudah diterangkan dalam sidang, penerima dari 2.066 dikurangi jadi 1.150. Yang selisih penerima kurang itu, uangnya kembali ke BNPB. Pertanyaannya, Pemda dapat apa dari proses yang lama ini? Ternyata uangnya kembali ke pusat, bukan bertahan di Pemda,” ungkap Michael.

​Dia menegaskan fakta ini mematahkan tuduhan bahwa Pemerintah Kabupaten Sitaro sengaja memperlambat proses validasi untuk mengambil keuntungan dari dana kebencanaan tersebut. Menurutnya, Pemkab Sitaro justru terhimpit oleh kerumitan birokrasi dan revalidasi yang tak kunjung usai.

​Michael pun berharap penegak hukum memeta permasalahan ini secara objektif agar transparansi pengelolaan anggaran kebencanaan dapat terlihat jelas.

“Pemda tidak menerima dan tidak menyimpan uang selisih itu. Semua fakta administrasi pencairan dan pengembalian sisa dana sudah dibeberkan oleh saksi-saksi di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.
​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *