Sidang Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro: Kuasa Hukum Joi Oroh Soroti Perubahan Data Penerima oleh BNPB

MANADO, MANADOSIANA.com – Kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Joy Oroh menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang.

​Hal tersebut disampaikan penasihat hukum usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (5/11/2026).

Bacaan Lainnya

​Penasihat Hukum Putra Akbar Saleh menyatakan, seluruh fakta yang terungkap di persidangan hingga saat ini justru makin memperjelas bahwa Joy Oroh tidak memiliki korelasi dengan kerugian negara yang disangkakan.

​”Yang pasti pada prinsipnya untuk hari ini, fakta keterlibatan atau korelasi antara Pak Joy dengan kerugian negara itu sampai sekarang malah makin terbukti tidak ada. Tidak ada korelasi sama sekali dengan beliau,” ujar Putra saat ditemui usai persidangan.

​Putra menjelaskan, saksi yang dihadirkan di persidangan membeberkan fakta bahwa Joy Oroh selama menjabat telah menjalankan tugas sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 5 Tahun 2024 dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

​Pengajuan anggaran sebesar Rp 35.715.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah) yang dikucurkan oleh BNPB didasarkan pada Keputusan Bupati (SK) 260 untuk 2.066 penerima bantuan.

​Namun, pihak kuasa hukum menyoroti adanya langkah tim BNPB pada November yang melakukan perubahan jumlah nominal maupun daftar penerima bantuan tanpa adanya penjelasan resmi kepada BPBD Kabupaten Sitaro.
​”Yang jadi pertanyaan, kenapa tiba-tiba muncul tim BNPB di bulan November yang tidak ada penjelasan apa pun ke pihak BPBD, tiba-tiba harus mengubah lagi jumlah nominal/penerima? Padahal sudah disepakati dan uang sudah ada. Makanya oknum BNPB ini kami pertanyakan tanggung jawab mereka,” tuturnya.

​Ia menambahkan, saat Joy Oroh mengakhiri masa jabatannya pada 31 Januari 2025, proses validasi dan verifikasi data masih terus berjalan dan dilakukan oleh pihak BNPB. Hal tersebut, kata dia, berada di luar tanggung jawab kliennya.
​”Hakim pun mengejar soal itu, dan itu fakta. Ketika beliau selesai menjabat, masih ada proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BNPB,” kata Putra.

​Atas fakta-fakta yang terungkap di muka sidang, pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat bersikap objektif.
​Selain itu, tim penasihat hukum juga mendesak JPU untuk tetap menghadirkan mantan Wakil Bupati Sitaro ke persidangan guna memberikan keterangan.

​”Tetap kami mintakan, dan Jaksa pun menyampaikan masih berusaha untuk menghadirkan. Keterangan dari beliau sangat-sangat kami kejar,” pungkasnya.

​Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, S.H., M.H.

​Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi dari jajaran teknis dan pejabat Pemkab Sitaro, yaitu:
​Steady Martin (Staf BPBD Kabupaten Sitaro)
​Reynaldyi Dandel (Staf BPBD Kabupaten Sitaro)
​Wenceslaus P. Rumbajan (Tim Enumerator sekaligus Tim Teknis Penyaluran DSP)
​Charlton B. Wuaten (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sitaro).
​Keempat saksi dicecar terkait alur teknis penyaluran dana guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

​Dalam perkara ini, JPU mengadili empat terdakwa dalam berkas terpisah, yakni mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh (No. Perkara: 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd), Sekretaris Daerah Denny Kondoj (No. Perkara: 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd), Kalaks BPBD Joickson Micles Sagune (No. Perkara: 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd), serta penyedia barang/jasa pihak swasta Denny Tondolambung (No. Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *