Terungkap di Sidang, Anggaran Bencana Gunung Ruang Cair Setelah Masa Jabatan Pj Bupati Berakhir

MANADO, MANADOSIANA.com — Fakta baru mengenai garis waktu (timeline) pengusulan hingga pencairan Dana Siap Pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang Sitaro terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (5/11/2026). Saksi-saksi dari Pemkab Sitaro memaparkan tahapan teknis pencairan anggaran tersebut di hadapan majelis hakim.

​Berdasarkan keterangan saksi dan penasihat hukum di persidangan, peran mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh terbatas pada masa pendataan dan pengusulan awal. Joy Oroh diketahui mengawal secara langsung verifikasi data warga terdampak untuk dikirimkan ke pemerintah pusat melalui BNPB.

Bacaan Lainnya

​Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa proses realisasi dan pencairan dana DSP tersebut baru terlaksana setelah masa jabatan Joy Oroh usai dan beliau memasuki masa pensiun. Kewenangan penyaluran fisik dana bantuan bencana tersebut dilanjutkan oleh pejabat dan jajaran teknis penerus.

​Keterangan ini dinilai penasihat hukum menjadi poin krusial untuk memetakan pihak mana yang paling bertanggung jawab atas timbulnya potensi kerugian negara senilai puluhan miliar rupiah. Pengalokasian serta eksekusi anggaran berjalan pada masa transisi kepemimpinan di Pemkab Sitaro.

​Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sulut dipastikan akan terus menggali rentetan waktu dan mekanisme eksekusi anggaran ini pada persidangan mendatang. Majelis Hakim menegaskan pendalaman alur pencairan sangat penting untuk menentukan ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan dana tanggap darurat Gunung Ruang tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *