MANADO, MANADOSIANA.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kamis (5/11/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, S.H., M.H.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pendalaman alur teknis serta mekanisme penyaluran dana bantuan bencana dari Pemerintah Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari jajaran teknis serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keempat saksi yang dihadirkan meliputi Steady Martin dan Reynaldyi Dandel selaku Staf BPBD Kabupaten Sitaro, Wenceslaus P. Rumbajan dari Tim Enumerator sekaligus Tim Teknis Penyaluran DSP, serta Charlton B. Wuaten yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sitaro. Kehadiran mereka dinilai krusial untuk membongkar alur pelaksanaan di lapangan.
Dalam persidangan tersebut, JPU mencecar para saksi terkait prosedur verifikasi pendataan penerima hingga mekanisme penyaluran dana penanggulangan bencana. Langkah ini dilakukan guna mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus korupsi dana bencana Gunung Ruang ini menyeret empat orang terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Keempatnya yakni mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kalaks BPBD Sitaro Joickson Micles Sagune, serta seorang penyedia barang dan jasa dari pihak swasta, Denny Tondolambung.






