Penyitaan Nota oleh Penyidik Buat Tim Teknis BPBD Sitaro Kesulitan Verifikasi Bantuan

MANADO, MANADOSIANA.com – Penggeledahan serta penyitaan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dilaporkan memicu kendala baru dalam proses pertanggungjawaban Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (5/11/2026).

​Empat saksi yang diperiksa, yakni Staf BPBD Sitaro Steady Martin dan Reynaldyi Dandel, Tim Enumerator Wenceslaus P. Rumbajan, serta Kadis PUPR Sitaro Charlton B. Wuaten, memberikan gambaran rumitnya verifikasi data setelah penyitaan dokumen operasional dilakukan.

Bacaan Lainnya

​Kuasa hukum terdakwa, Michael Jacobus, menyampaikan bahwa saksi teknis di persidangan mengaku kesulitan memverifikasi pertanggungjawaban tahap awal lantaran nota-nota bukti pembelian material telah disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti.

​”Saksi tadi menyampaikan di persidangan bahwa mereka tidak bisa menindaklanjuti verifikasi karena bukti nota sudah disita penyidik. Mereka tidak bisa memastikan validitas nota di tahap pertama untuk pembayaran 50 persen,” jelas Michael.

​Kondisi tersebut menyebabkan tim teknis tidak memiliki acuan dokumen primer saat hendak mengecek kondisi bangunan warga di lapangan. Menurut Michael, ketika petugas memaksakan turun tanpa membawa dokumen nota yang disita, hal itu justru berisiko memicu tumpang tindih (overlapping) data pertanggungjawaban di lapangan.
​

​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *