Wabup Sitaro Absen Sidang Korupsi Dana Bencana, JPU Agenda Panggil Ulang bersama BNPB

MANADO, MANADOSIANA. com — Wakil Bupati Sitaro batal memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang di PN Tipikor Manado, Kamis (5/11/2026).

​JPU Kejati Sulut Noval Thaher, SH MH, mengonfirmasi ketidakhadiran Wabup Sitaro disebabkan adanya agenda dinas luar kota yang tidak dapat ditinggalkan.

​”Wakil Bupati tidak hadir karena alasan tugas dinas luar yang tidak bisa ditinggalkan. Ada surat resmi yang disampaikan kepada kami,” katanya.

​Atas ketidakhadiran tersebut, Tim JPU menjadwalkan ulang pemanggilan Wabup Sitaro pada persidangan berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 1 Desember 2026.

​Nantinya, Wabup Sitaro akan diperiksa bersamaan dengan saksi kunci lainnya, yakni mantan pejabat Pemkab Sitaro Cynthia Kalangit dan BNPB.

​”Tiga saksi itu akan kami panggil bersamaan pada sidang 1 Desember. Mengenai mekanisme pemeriksaannya, apakah didudukkan bersama atau terpisah, nanti dilihat sesuai kesepakatan di persidangan,” kata Noval kembali

​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *