MANADO, MANADOSIANA. com — Wakil Bupati Sitaro batal memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang di PN Tipikor Manado, Kamis (5/11/2026).
JPU Kejati Sulut Noval Thaher, SH MH, mengonfirmasi ketidakhadiran Wabup Sitaro disebabkan adanya agenda dinas luar kota yang tidak dapat ditinggalkan.
”Wakil Bupati tidak hadir karena alasan tugas dinas luar yang tidak bisa ditinggalkan. Ada surat resmi yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Tim JPU menjadwalkan ulang pemanggilan Wabup Sitaro pada persidangan berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 1 Desember 2026.
Nantinya, Wabup Sitaro akan diperiksa bersamaan dengan saksi kunci lainnya, yakni mantan pejabat Pemkab Sitaro Cynthia Kalangit dan BNPB.
”Tiga saksi itu akan kami panggil bersamaan pada sidang 1 Desember. Mengenai mekanisme pemeriksaannya, apakah didudukkan bersama atau terpisah, nanti dilihat sesuai kesepakatan di persidangan,” kata Noval kembali






