MANADO, MANADOSIANA.com — Upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan kawasan rawan bencana di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menjadi sorotan utama legislatif. Dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulut, terungkap dua potret dinamika sosial, kemasyarakatan yang mewarnai pelaksanaan proyek strategis daerah: kerelaan hibah lahan secara cuma-cuma oleh warga Minahasa Utara di satu sisi, serta kepastian pembayaran ganti rugi tanah dan penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sisi lainnya.
Rangkaian RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos, membedah secara menyeluruh progres pembangunan fisik, pengadaan tanah, hingga skema mitigasi bencana hidrometeorologi. Rapat turut didampingi oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi III, antara lain Wakil Ketua Dr. Roy O. Roring, Sekretaris Yongkie Limen, serta anggota Amir Liputo dan Haslinda Rotinsulu. Forum strategis ini menghadirkan mitra kerja dinamis seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, hingga Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dinamika menarik menyeruak saat Komisi III DPRD Sulut menggelar RDP bersama BPJN Sulut dan perwakilan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. Di tengah maraknya polemik pembebasan lahan proyek infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia, keteladanan luar biasa justru ditunjukkan oleh warga dan keluarga besar di Kalengkongan, Kabupaten Minahasa.
Dalam forum rapat, terungkap bahwa warga Kalengkongan secara sukarela menyerahkan lahan milik mereka tanpa menuntut ganti rugi materiil demi mendukung percepatan proyek pembangunan jalan strategis Malendeng–Kuil. Sikap legowo ini lahir dari kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya aksesibilitas jalan yang memadai untuk memicu pertumbuhan ekonomi kawasan, membuka isolasi wilayah, serta memperlancar arus mobilitas barang dan jasa.
Sikap mulia warga tersebut mendapat apresiasi tinggi dari legislatif maupun instansi teknis penanggung jawab proyek. Kepala BPJN Sulawesi Utara, Andayana Wahyu, S.T., M.T., menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas dukungan dan partisipasi aktif masyarakat Kalengkongan. Menurutnya, kerelaan warga menyerahkan tanah milik pribadi sangat meringankan beban teknis di lapangan sekaligus mempercepat proses konstruksi fisik.

“Inilah bukti kebersamaan yang membangun. Ketika masyarakat dan pemerintah berjalan seiring, pembangunan dapat terlaksana lebih cepat dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh publik,” tegas Andayana di depan jajaran anggota dewan.
Senada dengan BPJN, Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapoyos menilai partisipasi warga Kalengkongan sebagai potret kesadaran sipil yang patut diacungi jempol. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan dukungan riil dari akar rumput merupakan kunci utama keberhasilan setiap proyek penataan ruang dan pembangunan daerah.
“Aksi warga Kalengkongan ini adalah preseden yang sangat baik. Kami berharap semangat kebersamaan dan gotong royong ini dapat menginspirasi masyarakat di kawasan lain agar senantiasa bersinergi dengan pemerintah demi kemajuan daerah yang kita cintai bersama,” tutur Berty.

Pembangunan ruas jalan Malendeng–Kuil itu sendiri ditargetkan selesai tepat waktu dengan kualitas konstruksi yang optimal, sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengorbanan dan kerelaan warga lokal.
Sinergi Komisi III dan BWS Sulawesi I: Dorong Kepastian Hak Warga dan Normalisasi DAS

Berbeda dengan skema hibah di Kalengkongan, penanganan proyek infrastruktur berbasis penataan ruang dan penanggulangan banjir membutuhkan pendekatan legal-formal yang sangat teliti. Pada RDP lanjutan, Komisi III DPRD Sulut memfokuskan pembahasan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I terkait percepatan pengadaan tanah dan rencana penataan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hadir mewakili instansi teknis, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BWS Sulawesi I, Romie Tongkeles, memaparkan secara komprehensif progres dan kendala yang dihadapi di lapangan. Fokus utama sorotan legislatif tertuju pada kepastian proses pembayaran ganti rugi pembebasan tanah di ruas jalan strategis Manado–Minahasa yang sempat tertunda dan dikeluhkan sebagian warga terdampak.

Selain persoalan ganti rugi lahan, RDP ini memetakan rencana konkret peninjauan lokasi serta penataan dan normalisasi DAS di titik-titik rawan genangan air. Tiga wilayah permukiman padat yang menjadi skala prioritas normalisasi sungai mencakup kawasan rawan banjir di Sario, Tikala, dan Tondano.
Merespons desakan para wakil rakyat, Plt Kepala BWS Sulawesi I Romie Tongkeles menegaskan komitmen penuh instansinya untuk menuntaskan seluruh proses pengadaan tanah secara adil dan transparan. Pihaknya berjanji akan menjalin koordinasi intensif lintas sektoral, baik dengan DPRD, pemerintah daerah, maupun instansi pertanahan.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akurat, dan tepat waktu. Hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan infrastruktur maupun penataan sungai akan dibayarkan secara lancar tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit,” janji Romie di hadapan anggota dewan.
Integrasi Kebijakan: Perlindungan Hak Warga dan Pelestarian Lingkungan
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos, menggarisbawahi bahwa persoalan ganti rugi tanah dan penanggulangan bencana banjir merupakan isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, Komisi III berkomitmen melakukan pengawasan secara berkala dan ketat hingga seluruh hak warga tertuntaskan dan proyek fisik selesai dikerjakan.
“Pembahasan ini adalah prioritas mendesak. Kami di DPRD Sulut akan memantau ketat setiap progresnya agar kendala teknis maupun administratif di lapangan segera terurai. Pembangunan infrastruktur fisik tidak boleh mengabaikan atau mengorbankan hak-hak dasar masyarakat,” tegas Berty.
Lebih jauh, Berty menekankan bahwa orientasi pembangunan di Sulawesi Utara harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan daya dukung lingkungan. Pengelolaan DAS yang berkelanjutan melalui pengerukan dan normalisasi badan sungai dianggap sebagai kunci utama dalam membentengi kawasan Manado, Minahasa, dan sekitarnya dari ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, RDP yang berlangsung terbuka tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi rapat kerja internal tertutup di ruang rapat Komisi III. Rapat koordinasi teknis ini melibatkan jajaran legislatif Komisi III, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, BWS Sulawesi I, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menguji validitas data kepemilikan tanah dan mempercepat pencairan dana ganti rugi lahan bagi warga terdampak.
Melalui integrasi pendekatan partisipatif seperti yang ditunjukkan warga Kalengkongan dan komitmen ganti rugi yang adil dalam normalisasi DAS, pembangunan infrastruktur di Sulawesi Utara diharapkan tidak hanya mampu memacu pertumbuhan ekonomi regional, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. (ADVERTORIAL)


