Dilema Penyaluran Bantuan Gunung Ruang: Pakai Toko atau Tunai Tetap Dibayangi Jerat Korupsi

MANADO, MANADOSIANA.com – Penasihat hukum terdakwa korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Sitaro menyuarakan kebingungan para pejabat daerah dalam memilih metode penyaluran bantuan pascabencana. Pernyataan ini disampaikan usai mendengarkan keterangan saksi teknis di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (5/11/2026).

​Kuasa hukum terdakwa, Michael Jacobus, menjelaskan bahwa penunjukan toko penampung material sejatinya dipilih untuk mempermudah pertanggungjawaban administrasi ketimbang penyaluran uang tunai secara langsung kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang. Namun, langkah penyediaan barang/jasa itu justru diseret ke ranah pidana.

Bacaan Lainnya

​”Saksi menjawab, kalau ada toko justru lebih mudah pertanggungjawabannya ketimbang tunai. Tapi sekarang Pemda jadi bingung. Pakai sistem toko dibilang melanggar dan korupsi, kalau dicairkan tunai juga dibilang melanggar hukum. Jadi mau pakai metode apa?” kata Michael.

​Dia menambahkan, penyaluran secara tunai sebenarnya juga bisa dipertanggungjawabkan apabila tim teknis turun ke lapangan untuk memverifikasi secara langsung keberadaan fisik bangunan, foto fisik material terpasang, serta bukti nota pembelian warga. Sayangnya, keterbatasan verifikasi lapangan menjadi kendala utama.

​Kondisi dilematis ini dinilainya menciptakan ketakutan psikologis di kalangan birokrat daerah dalam mengambil keputusan saat tanggap darurat bencana. “Siapa pejabat atau kepala daerah yang berani mengambil keputusan jika semua metode penyaluran yang diniatkan membantu warga justru dijerat hukum?” ucapnya.
​

​Saksi Ungkap Kendala Penyaluran DSP Gunung Ruang: SDM Minim hingga Aparatur Takut Diperiksa

​MANADO, MANADOSIANA.com – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) erupsi Gunung Ruang di PN Manado menguak sejumlah kendala krusial di internal Pemkab Sitaro, Kamis (5/11/2026).

Persidangan yang menghadirkan empat saksi teknis tersebut mengungkap hambatan dari minimnya SDM hingga ketakutan psikologis para petugas di lapangan.

​Penasihat hukum terdakwa, Michael Jacobus, membeberkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tim teknis dan administrasi BPBD Sitaro mengalami ketakutan hebat setelah kasus tersebut mulai disentuh oleh aparat penegak hukum. Ketakutan ini berdampak pada terhentinya proses verifikasi lapangan.

​”Tim administrasi dan tim teknis semua ketakutan. Bahkan pimpinan BPBD sendiri mengakui khawatir karena perkara ini sementara berproses hukum. Akibatnya, tim teknis tidak berani turun ke lapangan untuk menyelesaikan pertanggungjawaban fisik,” katanya.

​Selain faktor psikologis, fakta persidangan juga mengungkap terbatasnya alokasi anggaran operasional akibat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang tidak disahkan oleh DPRD Sitaro. Hal ini berdampak langsung pada minimnya alokasi dana pendukung bagi tim teknis untuk turun ke wilayah kepulauan.

​”Masalahnya berlapis: keterbatasan personel teknis, kekurangan anggaran operasional karena DPRD menolak APBD Perubahan, ditambah trauma para staf yang diperiksa. Ini yang membuat penyusunan dokumen pertanggungjawaban menjadi sangat terkendala,” paparnya.
​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *