manadosiana.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meluruskan isu terkait kewajiban penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat tambahan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat tersebut bukan bagian dari regulasi nasional maupun kebijakan internal kawasan Sulawesi.
”Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” kata Lilik dalam keterangan resminya, Minggu (6/9/2026).
Lilik menjelaskan, mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sulawesi tetap berjalan sesuai aturan baku dari regulator tanpa ada tambahan syarat administrasi baru.
Upaya Pengetatan BBM Subsidi
Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga fokus memperkuat sistem pengawasan digital ketimbang menambah persyaratan dokumen fisik di lapangan.
Sistem QR Code: Penjualan BBM subsidi difokuskan pada skema Subsidi Tepat menggunakan QR Code yang terintegrasi.
Pengawasan Lembaga Penyalur: Koordinasi berkala dilakukan ke seluruh SPBU untuk menjamin proses distribusi berjalan sesuai kriteria penerima manfaat.
Edukasi Konsumen: Masyarakat diimbau tidak terpengaruh oleh isu tidak resmi dan memantau pembaruan informasi melalui kanal komunikasi resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga mengimbau konsumen yang menemukan kendala pelayanan atau memerlukan klarifikasi aturan di SPBU untuk melapor langsung melalui layanan konsumen Pertamina Customer Solution (PCS) 135.(***)
