manadosiana.com, MANADO — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kekeliruan informasi yang disampaikan dalam Siaran Pers Penerangan Hukum Kejati Sulut Nomor: PR–03/P.1/Kph.3/08/2026.
Sebelumnya, dalam rilis tersebut tertulis bahwa terpidana/tersangka berinisial HLK telah menjadi buronan selama lima tahun. Pernyataan ini sempat menuai tanggapan keras dari kuasa hukum HLK, Doan Tagah, yang menegaskan bahwa kliennya baru secara resmi dipanggil oleh pihak kejaksaan pada Januari 2026, sehingga status “buron 5 tahun” tersebut dinilai keliru.
Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Sulut mengonfirmasi kekeliruan data yang disebarkan kepada publik dan menyampaikan klarifikasinya secara langsung.
”Dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, memang ada kekeliruan dari kami untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait informasi lamanya yang bersangkutan buron. Memang benar bahwa yang bersangkutan baru ditetapkan sebagai buron sejak Januari 2026,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulut.
Ia mengakui kesalahan teknis data tersebut dan memohon maaf atas ketidaknyamanan atau kesalahpahaman yang timbul di tengah publik.
”Kami akui informasi yang kami berikan sebelumnya keliru. Untuk itu, kami memohon maaf kepada masyarakat ketika informasi yang kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya tidak tepat,” lanjutnya.
Kendati demikian, Kasipenkum menegaskan bahwa kekeliruan durasi status buron tersebut tidak mengeliminasi kewajiban hukum eksekusi terhadap tersangka. Menurutnya, fokus utama institusi kejaksaan adalah menjalankan amanat Undang-Undang sebagai pelaksana putusan pengadilan.
”Namun poin pentingnya adalah kami sebagai jaksa tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setiap pelaku tindak pidana yang hukumannya telah berkekuatan hukum tetap, sudah menjadi kewajiban dan tugas kami untuk melaksanakannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, tindakan pengamanan terhadap HKL tetap dilakukan demi memastikan yang bersangkutan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim.
