manadosiana.com, MANADO, — Tim penasihat hukum Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Joy Ellyano Bernadin Oroh mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang. Kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, S.H., menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (15/9/2026), tidak didukung fakta hukum yang valid.
Hanafi Saleh, SH, mengungkapkan, materi dakwaan JPU tidak memiliki keterkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Menurutnya, tidak ditemukannya benang merah antara perbuatan kliennya dan hasil audit resmi menjadi kejanggalan utama dalam penetapan status hukum Joy Oroh.
“Tidak ada satu poin pun yang menyangkut laporan pertanggungjawaban atau hasil audit yang ada titik korelasinya dengan perbuatan klien kami. Sehingga kami mempertanyakan, atas dasar apa klien kami ini ditetapkan sebagai tersangka hingga didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini,” tegasnya.
Hanafi menuturkan, penetapan seseorang sebagai tersangka hingga dihadapkan ke meja hijau seharusnya didasari oleh bukti material yang kuat serta audit relevan dari lembaga berwenang. Karena itu, ketiadaan substansi hubungan sebab-akibat dalam LPJ membuat dakwaan terhadap Joy Oroh sangat patut dipertanyakan keabsahannya.
Adapun Joy Oroh didudukkan di kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sekda Sitaro Denny Donald Kondoj, Kalaks BPBD Sitaro Joickson Micles, dan pihak swasta Denny Tondolambung. Majelis hakim yang diketuai Aminudin J. Dunggio menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda selanjutnya.
