Didakwa Korupsi Dana Stimulan Gunung Ruang, Tim Kuasa Hukum Joy Oroh Siapkan Eksepsi

manadosiana.com, MANADO — Tim kuasa hukum Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro Joy Ellyano Bernadin Oroh, yang dipimpin oleh Hanafi Saleh, S.H., memilih mengambil langkah berhati-hati usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan Gunung Ruang.

​Pihak penasihat hukum menegaskan masih mendalami seluruh isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum memutuskan tindakan hukum selanjutnya di persidangan.

Bacaan Lainnya

​”Apakah kami akan mengajukan perlawanan eksepsi atau tidak, itu sangat tergantung dari BAP. Surat dakwaan yang dibuat JPU bersumber dari BAP. Jika BAP belum lengkap kami terima, tentu kami belum bisa mengonfirmasikannya secara menyeluruh. Kita lihat perkembangannya nanti,” tegas Hanafi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (15/9/2026).

Masa Penundaan Dipakai untuk Koordinasi

​Selama masa penundaan sidang satu pekan ke depan, tim penasihat hukum memanfaatkannya untuk berkonsolidasi secara intensif dengan Joy Oroh. Menurut Hanafi, kelengkapan berkas fisik menjadi modal utama agar strategi perlawanan hukum yang disusun bisa lebih terukur dan efektif.

​Berikut beberapa poin utama langkah kuasa hukum yang disiapkan:

Pemeriksaan Dokumen BAP: Menyelisik seluruh poin dakwaan dan menyelaraskannya dengan hasil pemeriksaan penyidik.

Koordinasi Intensif: Mematangkan opsi hukum bersama terdakwa selama masa penundaan persidangan.

Penyusunan Eksepsi: Menyiapkan poin keberatan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau isi dakwaan JPU.

​Ketua Majelis Hakim PN Manado, Aminudin J. Dunggio, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (22/9/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

Pos terkait