manadosiana.com, MANADO, — Tim kuasa hukum Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Joy Ellyano Bernadin Oroh, Hanafi Saleh, SH, melayangkan kritik tajam usai sidang perdana kasus dugaan korupsi dana stimulan korban erupsi Gunung Ruang. Dipimpin Hanafi Saleh, S.H., pihak penasihat hukum menilai materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (15/9/2026) tersebut sama sekali tidak berdasar.
Dia menegaskan bahwa setelah mengikuti persidangan secara cermat, pihaknya tidak menemukan adanya keterkaitan antara tindakan kliennya dan kerugian keuangan negara. Menurutnya, poin-poin yang disampaikan JPU dalam surat dakwaan terkesan dipaksakan dan tidak menggambarkan keterlibatan Joy Oroh dalam penyalahgunaan anggaran bencana tersebut.
“Kami mengikuti secara cermat dakwaan yang dibacakan JPU terhadap klien kami. Hemat kami, sejatinya tidak satu pun item yang ada korelasinya terhadap kerugian negara yang mencapai 20 sekian miliar rupiah itu dengan perbuatan klien kami. Tuduhan itu nonsense, tidak ada sama sekali,” ujar Hanafi usai persidangan di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Manado.
Dia menjelaskan bahwa tim penasihat hukum secara khusus membatasi tanggapan hanya untuk membela kepentingan Joy Oroh tanpa mencampuri materi dakwaan tiga terdakwa lainnya. Hal tersebut dilakukan agar fokus pendampingan hukum tetap sesuai dengan porsi dan batas kewenangan yang dimiliki oleh timnya.
Hanafi yakin bahwa fakta-fakta persidangan ke depan akan membuktikan tidak adanya keterlibatan kliennya dalam indikasi kerugian negara tersebut. Adapun sidang perkara dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang ini ditunda dan dijadwalkan kembali bergulir pada Selasa (22/9/2026).
