Kejati Sulut Minta Penasihat Hukum Tersangka CIK Hormati Proses Hukum dan Putusan Praperadilan

manadosiana.com, MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) meminta seluruh pihak, termasuk tim penasihat hukum tersangka, untuk menghormati proses hukum terkait penanganan perkara berinisial CIK.

​Imbauan ini disampaikan merespons berbagai pernyataan penasihat hukum di media massa dan media sosial yang meragukan keabsahan penyidikan hingga penetapan tersangka.

Bacaan Lainnya

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menegaskan bahwa keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus CIK sebenarnya sudah diuji secara sah melalui mekanisme praperadilan.

​”Aspek tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan telah diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, putusan praperadilan tersebut perlu bersama-sama dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” kata Irvan dalam keterangan resminya mewakili Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, Jumat (23/10/2026).

Kasipenkum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya. (Foto: Ist)

​Irvan mengingatkan agar penasihat hukum tidak menggiring opini publik secara prematur sebelum pembuktian resmi dibuka di muka sidang.

​Menanggapi keberatan penasihat hukum terkait Surat Dakwaan, Kejati Sulut meminta agar hal tersebut disalurkan melalui mekanisme hukum yang tepat, yakni pengajuan eksepsi dalam persidangan.

​”Penilaian atas keberatan dan tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku. Penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum tahapan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan proses pemeriksaan di pengadilan,” ujar Irvan.

​Terkait alat bukti surat seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian keuangan negara, pihak kejaksaan menekankan bahwa dokumen tersebut akan diuji relevansi dan kekuatan hukumnya secara terbuka dalam sidang pembuktian.
​
​Dalam kesempatannya, Kejati Sulut juga mengingatkan batasan ruang gerak advokat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Meski dijamin bebas membela klien, advokat diminta tetap menjaga koridor etika.

​Irvan menyinggung Pasal 6 huruf c UU Advokat yang mengatur bahwa sikap, tutur kata, atau pernyataan yang menunjukkan ketidakhormatan terhadap hukum dan pengadilan dapat dikenai tindakan.

​”Kami menghormati hak penasihat hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta,” tutur Irvan.

​Kejati Sulut memastikan penanganan perkara CIK akan terus berjalan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *