MANADO, manadosiana.com – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyoroti pentingnya penyelarasan struktur tata kelola birokrasi dalam penyusunan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Saat memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung Cengkih DPRD Sulut pada Senin (19/10/2026), Yulius menegaskan bahwa harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi syarat mutlak agar aturan daerah ini tidak membingungkan saat diterapkan.
Salah satu fokus kritis yang diangkat adalah kejelasan batasan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota. Yulius menekankan perlunya pembagian peran yang tegas, mulai dari mekanisme koordinasi, penanganan awal di tingkat lokal, hingga layanan rujukan lanjutan di tingkat provinsi. Menurutnya, batasan yang kabur hanya akan melambatkan respons pemerintah saat situasi darurat terjadi di lapangan.
Tak hanya pembagian wilayah kerja, penyelarasan tugas internal perangkat daerah juga menjadi prioritas. Yulius meminta adanya pembagian fungsi yang presisi antara kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA guna mencegah duplikasi peran dan pemborosan sumber daya. Seluruh integrasi lembaga ini juga dituntut untuk menyelaraskan skema pendanaan dengan kemampuan keuangan daerah serta dokumen perencanaan pembangunan secara transparan.
Langkah penyempurnaan rumusan pasal ini dilakukan untuk menghindari multitafsir hukum yang berpotensi menyulitkan para pelaksana di lapangan. Melalui tata kelola anggaran dan kewenangan yang tertata rapi, Ranperda PPA diyakini bakal menjadi produk hukum daerah yang efektif, adaptif, serta berdaya guna bagi efisiensi birokrasi Pemprov Sulut.






