manadosiana.com, MANADO – Perselisihan hukum antara Kantor Advokat Paparang Hanafi and Partners dengan kuasa hukum terlapor Jufri Tambengi dan Joice Gosal kian memanas. Merasa tuduhan hoaks yang disematkan kepada Hanafi Saleh, S.H., telah mencederai profesi dan mendistorsi fakta, tim hukum ini bersiap mengambil tindakan tegas. Tak main-main, opsi laporan balik kini tengah dimatangkan untuk menghadapi tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Manado pada Kamis (23/7/2026), tim hukum Paparang Hanafi menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembentukan narasi negatif. Hanafi Saleh secara terbuka menyampaikan bahwa langkah perlawanan akan tetap dilakukan dalam koridor hukum yang sah. Pihaknya berkomitmen penuh untuk terus berdiri membela hak-hak klien serta masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan pihak lawan.
Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesi advokat dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya. Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara memiliki hak imunitas yang melekat ketika menyuarakan kepentingan klien berdasarkan surat kuasa. Oleh karena itu, tuduhan bahwa pernyataan pers Hanafi mengandung hoaks adalah kekeliruan besar dalam memahami fungsi pembelaan hukum.
Santrawan menguraikan bahwa secara konstruksi hukum pidana, tidak ada satu pun unsur yang terpenuhi untuk menjerat Hanafi. Menggunakan pendekatan malicious intent, actus reus, dan mens rea, terbukti tidak ada niat jahat maupun perbuatan pidana dari pernyataan yang disampaikan ke publik. Informasi yang dilempar ke masyarakat justru bertujuan mendorong transparansi atas kemenangan putusan praperadilan yang seharusnya segera dieksekusi oleh aparat.
Lebih jauh, Santrawan menyentil adanya indikasi upaya merintangi penegakan hukum. Ia mengimbau agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah kekuasaan atau jabatan untuk menyumbat proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keberadaan hak imunitas advokat dirancang justru untuk mencegah intervensi-intervensi semacam itu agar keadilan bagi masyarakat tetap terpelihara.
Langkah konkret pun telah disiapkan sebagai respons atas tuduhan hoaks dari pihak terlapor. Tim Paparang Hanafi memastikan bakal melayangkan laporan polisi atas dugaan pemberian keterangan palsu yang merugikan nama baik mereka. Selain membawa perkara ini ke jalur pidana balik, mereka juga secara resmi menyurat ke organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna mendapatkan perlindungan hukum atas profesi mereka.
