MANADO, MANADOSIANA.COM – Pengungkapan fakta baru mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana erupsi Gunung Ruang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (3/11/2026).
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, S.H., M.H. Agenda sidang berfokus pada mendengarkan keterangan para saksi dari pihak Bank Mandiri guna membedah dugaan penyimpangan dana bantuan bencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sitaro, Noval Thaher, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh saksi dari Bank Mandiri memberikan kesaksian yang konsisten dan saling memperkuat. Keterangan para saksi menguraikan bagaimana arahan dan rekomendasi pejabat daerah menjadi dasar utama setiap tindakan perbankan.
“Pernyataan para saksi dari Bank Mandiri tegas, konsisten, dan saling berkesesuaian. Pada intinya, segala tindakan perbankan didasarkan pada arahan, petunjuk, rekomendasi, dan penetapan dari pihak Pemda Sitaro—dalam hal ini oleh BPBD, dan lebih khusus lagi oleh PPK Dana DSP korban Erupsi Gunung Api Ruang,” ujar JPU Noval Thaher usai persidangan di PN Manado, Selasa (3/11/2026).
Noval membeberkan bahwa pihak perbankan tidak memiliki wewenang mandiri tanpa adanya instruksi atau rekomendasi resmi dari pejabat pengelola anggaran. Seluruh prosedur administrasi dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Bank Mandiri ini tidak dapat bertindak apa pun tanpa rekomendasi atau permintaan dari BPBD atau dari PPK, yang dalam hal ini terdakwa Joice. Mulai dari penunjukan Bank Mandiri sebagai bank penyalur, permintaan pembukaan rekening penerima bantuan, hingga permintaan pembukaan blokir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Penuntut Umum mengungkap adanya alur penyaluran berujung penyimpangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengalihan dana ke pihak tertentu hingga penarikan tunai yang tak terkendali.
“Semua atas arahan oknum pejabat. Mulai dari rekomendasi penyaluran dana, permintaan transfer dana dari rekening penerima ke toko-toko yang ditunjuk dengan maksud tertentu, hingga permintaan pembukaan blokir dana termin II yang ditarik tunai oleh penerima sehingga penggunaannya tidak dapat dikendalikan lagi dan hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” jelas Noval.
Dia menegaskan, skema penyimpangan anggaran bencana ini terjadi di bawah kendali penuh para pejabat berwenang pada saat itu.
“Kesemuanya itu dilakukan oleh para terdakwa selaku oknum dalam jabatan PPK, Kalak BPBD, hingga Kepala Daerah selaku pengendali Pemerintah Daerah Sitaro waktu itu melalui Bank Mandiri,” pungkasnya.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Sitaro telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kunci pada persidangan berikutnya untuk mengusut tuntas keterlibatan pemangku kebijakan daerah.
“Hari Kamis minggu ini kami akan menghadirkan beberapa saksi, termasuk salah satu terdakwa, Joice, yang akan menjadi saksi untuk tiga berkas perkara terdakwa lainnya. Selain itu, kami juga menjadwalkan kehadiran mantan Wakil Bupati Sitaro, Kepala Dinas Perkim, serta beberapa pegawai dari BPBD Sitaro,” tutup Noval.






