MANADO, MANADOSIANA.COM— Kuasa Hukum Joi Oroh, Hanafi Saleh, S.H., menyoroti munculnya fakta baru dalam persidangan kasus korupsi dana siap pakai stimulan Gunung Ruang Kabupaten Sitaro. Hanafi mempertanyakan adanya instruksi pemblokiran dana sebesar 10 persen dari total anggaran yang mengemuka dari keterangan saksi. Menurutnya, temuan ini harus diusut tuntas karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana kebencanaan.
Fakta tersebut terungkap saat saksi keenam bernama Maharani memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan, terungkap adanya perintah langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memblokir sebagian anggaran stimulan tersebut.
Hanafi mengalkulasi, dari total alokasi dana yang mencapai lebih dari Rp 35 miliar, nilai 10 persen yang diblokir tersebut setara dengan Rp 3,6 miliar. Angka ini dinilai sangat signifikan dan berpotensi memicu ketidakjelasan aliran dana bantuan bencana bagi masyarakat Sitaro.
Pihak kuasa hukum menilai kebijakan pemblokiran dana tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai peruntukan serta pihak yang menguasai anggaran tersebut. Hanafi menegaskan fakta persidangan ini harus dibongkar secara transparan mengingat dana siap pakai merupakan keuangan negara yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
”Pertanyaan kami, diblokir dana itu untuk apa dan untuk siapa? Ini kasus korupsi, tidak boleh tidak, kita harus bongkar karena menyangkut uang negara,” kata Hanafi. Pihaknya pun berencana meminta majelis hakim menghadirkan kembali saksi terkait untuk mendalami kejanggalan pemblokiran dana tersebut.






