Advokat Hanafi Saleh Desak Tersangka Mantan Lurah dan Pasutri Segera Diperiksa

manadosiana.com, MANADO – Kasus pidana pembuatan surat palsu yang ditangani oleh Unit II Ditreskrim Polda Sulawesi Utara kini kembali menjadi sorotan publik setelah status hukum tiga orang terlapor ditegaskan kembali sebagai tersangka. Status ini sempat goyah akibat manuver penghentian penyidikan (SP3) sepihak, namun runtuh setelah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Manado. Tim kuasa hukum Paparang-Hanafi kini mendesak penuntasan kasus secara transparan.

Identitas ketiga tersangka yang terjerat dalam laporan polisi Kartini Gaghansa ini melibatkan seorang mantan pejabat publik dan sepasang suami istri. Mereka adalah Risman Panjaitan, Sarjana Ekonomi, yang merupakan mantan Lurah Malendeng, serta Jufri Tambengi bersama istrinya yang bernama Joyce Gosal. Keterlibatan mantan lurah dalam perkara ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang administrasi dalam menerbitkan surat palsu.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui di Polda Sulut, Advokat Kartini Gaghansa, Hanafi Saleh, S.H., menjelaskan bahwa substansi utama dari perkara yang sedang bergulir ini adalah dugaan tindak pidana murni mengenai pembuatan surat palsu, bukan sekadar memalsukan isi surat yang sudah ada. Tindakan memproduksi dokumen ilegal ini dinilai telah merugikan hak-hak hukum kliennya secara material maupun imaterial, sehingga keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya.

Meskipun bukti-bukti awal dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidikan sempat dihentikan secara misterius melalui gelar perkara khusus pada 11 Februari 2026. Kejanggalan SP3 tersebut memicu spekulasi panas mengenai adanya kekuatan besar di belakang para tersangka, termasuk rumor keterlibatan oknum berpengaruh yang berada di lingkaran Istana Presiden.

Namun, pelindung politik tersebut tampaknya tidak berlaku di hadapan hukum praperadilan, di mana hakim PN Manado dalam putusan Nomor 8 Tahun 2026 memerintahkan Polda Sulut untuk membatalkan SP3 tersebut. Hanafi Saleh, S.H. bersama tim Paparang-Hanafi mendesak agar polisi segera memeriksa ketiga tersangka tersebut, yang hingga hari ini diketahui belum pernah dimintai keterangan formal pasca-penetapan status tersangka mereka akibat terpotong oleh SP3 siluman.

Keterlibatan mantan Lurah Malendeng dalam pusaran kasus ini menjadi perhatian serius dari tim hukum Paparang-Hanafi karena mencerminkan bagaimana birokrasi tingkat bawah rentan dimanipulasi. Publik kini menanti ketegasan Polda Sulut untuk segera melimpahkan berkas perkara mantan lurah dan pasutri tersebut ke kejaksaan, sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak bisa didikte oleh oknum lingkaran Istana yang mencoba bermain di air keruh.

Pos terkait