Praperadilan Tokoh Agama Ditolak, Kuasa Hukum Korban Pastikan Kawal Kasus Hingga PN Amurang

MANADO, manadosiana.com — Kuasa Hukum Korban, Sofyan Jimmy Yosadi, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Amurang yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan kekerasan seksual anak, DI. Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini hingga persidangan pokok perkara tuntas.

​”Kami mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan PN Amurang. Sejak awal kami menilai materi permohonan maupun saksi dari pihak pemohon sudah menyeberang masuk ke dalam pokok perkara, padahal praperadilan itu ranahnya menguji syarat formil dan prosedur penahanan,” kata Sofyan Jimmy Yosadi kepada media ini, Jumat (31/10/2026).

Bacaan Lainnya

​Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status penahanan terhadap tersangka DI yang merupakan oknum tokoh agama di wilayah Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, dinyatakan sah dan tetap berlanjut.

​Dampingi Korban hingga Tuntas
​Sofyan, yang berpengalaman lebih dari 20 tahun mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menegaskan komitmennya untuk mendampingi kedua korban anak serta keluarganya. Perkara ini menimpa dua anak perempuan berusia 12 dan 13 tahun yang duduk di bangku SD dan SMP di wilayah Motoling dan Ranoyapo.

​”Saat proses praperadilan, salah satu anak korban hadir dan memberikan keterangan secara runtut dan jelas mengenai peristiwa yang dialaminya. Kami menduga masih ada potensi korban lainnya karena adanya pola relasi kuasa dari tersangka sebagai pemuka agama,” ungkap Sofyan.

​Ia memastikan timnya akan terus mendampingi para korban saat pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Amurang hingga proses persidangan di PN Amurang.

​Tetap Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

​Meski berdiri di pihak korban, Sofyan mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah terhadap tersangka.

​”Terlapor, tersangka, hingga nantinya menjadi terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami juga menghormati langkah hukum rekan-rekan penasihat hukum tersangka sebagai sesama advokat,” tuturnya.

​Sofyan menutup keterangannya dengan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak. Menurutnya, ancaman kekerasan seksual terhadap anak bisa datang dari siapa saja di lingkungan sekitar, termasuk figur yang selama ini dipercaya.

 

 

 

Amurang — Majelis hakim Pengadilan Negeri Amurang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh DI, oknum tokoh agama yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

​Dengan putusan hakim tunggal tersebut, penahanan terhadap tersangka DI oleh Polres Minahasa Selatan dinyatakan sah. Kasus kekerasan seksual ini dipastikan akan bergulir ke sidang pemeriksaan pokok perkara di PN Amurang.

​Kuasa Hukum Korban dan Keluarga, Sofyan Jimmy Yosadi, mengapresiasi langkah hakim yang menilai materi gugatan praperadilan pemohon sudah melenceng ke aspek materiil perkara.

​”Praperadilan ranahnya adalah menguji prosedur dan syarat formalitas penanganan hukum, bukan materiil. Dalam sidang praperadilan, baik isi pemohon maupun saksi-saksi yang dihadirkan justru sudah masuk pada pokok perkara. Karena itu, penolakan ini sudah tepat,” ujar Sofyan saat diwawancarai.

​Berawal dari Kecurigaan Orang Tua
​Dugaan pencabulan ini menimpa dua anak perempuan berusia 12 dan 13 tahun yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Kasus ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku anak-anak mereka yang kemudian membeberkan perlakuan tersangka.

​Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan oleh DI dengan memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pemuka agama di lingkungan gereja di wilayah Motoling dan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan. Sofyan mengindikasikan adanya kemungkinan jumlah korban lebih dari dua orang.
​”Saat proses praperadilan berlangsung,

salah satu anak korban sempat dihadirkan di persidangan. Korban menceritakan secara rinci dan runut seluruh kejadian yang dialaminya,” kata advokat yang sudah lebih dari 20 tahun mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut.

​Tetap Kencangkan Asas Praduga Tak Bersalah

​Meski menyambut baik penolakan praperadilan tersebut, Sofyan mengingatkan publik agar tetap memegang teguh asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Menurut dia, status DI sebagai tersangka belum bisa disimpulkan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​”Kami menghormati langkah hukum rekan advokat penasihat hukum tersangka sebagai sesama sejawat. Namun, kami memastikan akan mendampingi korban dan keluarga mengawal perkara ini dari Kejaksaan hingga persidangan tuntas di PN Amurang,” tuturnya.

​Sofyan juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar, terlebih di tengah masifnya pergaulan dan akses internet.

​”Berdasarkan pengalaman saya, pelaku kekerasan seksual bisa berwajah macam-macam. Tidak hanya oknum tokoh agama yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi juga oknum penegak hukum, guru, dosen, hingga kerabat dekat. Mari kita bersama menjaga anak-anak kita,” pungkas Sofyan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *