Pengacara Joi Oroh Desak Hakim Hadirkan Plt Bupati Sitaro di Sidang Dugaan Korupsi DSP Bencana Gunung Ruang

manadosiana.com, MANADO — Tim Penasihat Hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joi Eltiano Bernadin Oroh, mendesak Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Plt Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana erupsi Gunung Ruang.

​Desakan tersebut disampaikan Penasihat Hukum Hanafi Saleh, SH., usai mengikuti persidangan dugaan korupsi dana bencana Gunung Ruang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/10/2026).

​Menurut Hanafi, kehadiran Heronimus Makainas sangat krusial guna membuat terang benderang konstruksi perkara, mengingat nama yang bersangkutan berulang kali disebut oleh sejumlah saksi di hadapan Majelis Hakim.

​”Nama wakil Bupati muncul dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi di bawah sumpah. Oleh karena itu, demi keadilan dan pembuktian yang obyektif, kami memohon kepada Majelis Hakim melalui JPU agar memanggil dan menghadirkan beliau untuk memberikan keterangan langsung di persidangan,” tegas Hanafi Saleh dalam persidangan, Kamis (29/10/2026)..

​Soroti Peran dan Keterkaitan Pejabat
​Hanafi menilai penegak hukum harus bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menelusuri aliran dana maupun kebijakan terkait penanganan DSP Gunung Ruang.

Keterangan dari pihak-pihak penentu kebijakan di daerah, termasuk Wabup/Plt Bupati, sangat dibutuhkan untuk menguji relevansi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

​Sejauh ini, pihak penasihat hukum Joi Oroh secara konsisten menegaskan bahwa pada masa jabatan kliennya, anggaran DSP Gunung Ruang masih dalam posisi terblokir di sistem perpajakan/perbankan, sehingga tidak ada penyaluran maupun pencairan dana yang dilakukan oleh Joi Oroh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *