manadosiana.com, BITUNG, — Pemerintah resmi memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) kepada 133 warga keturunan Filipina yang bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kepastian hukum tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan RI sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak sipil masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, menjelaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan hasil dari proses panjang pendataan serta verifikasi faktual terhadap penduduk tanpa dokumen (undocumented) di wilayah tersebut.
Dari total 154 pemohon yang terdaftar dan menjalani verifikasi mendalam, sebanyak 133 orang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk menjadi WNI.
“Dari total 154 pemohon yang telah diverifikasi, sebanyak 133 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Alex, Minggu (1/11/2026).
Alex menyampaikan, proses penanganan warga keturunan Filipina ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.
Selain itu, kebijakan ini berpedoman pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1234/IP-02-01 Tahun 2025 yang mengatur koordinasi penanganan warga keturunan Filipina di Indonesia dan warga keturunan Indonesia di Filipina.
Pelaksanaan program ini juga terwujud berkat sinergi lintas instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung, dengan dukungan pendanaan dari DIPA Kanwil Kemenkum Sulut serta Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Momen penyerahan SK ini menjadi titik balik penting bagi ratusan warga yang selama bertahun-tahun hidup tanpa kepastian status hukum maupun dokumen administrasi kependudukan.
Dengan diterbitkannya SK Penegasan Kewarganegaraan tersebut, para penerima kini sah diakui oleh negara. Mereka memiliki hak penuh untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan Akta Kelahiran, serta mendapatkan akses terhadap berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil.






