MANADO, — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Rabu (7/10/2026).
Dalam sidang agenda keempat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara marathon memeriksa 16 orang saksi di hadapan majelis hakim.
Hingga persidangan ke-4 digelar, JPU tercatat baru menghadirkan total 21 saksi dari total 145 saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, didampingi Hakim Anggota Thobias Benggian dan Didik Purna Irawan.
Sebanyak 16 saksi yang dipanggil hari ini dibagi menjadi dua kelompok pemeriksaan, yakni 5 orang masyarakat penerima manfaat serta 11 orang kepala desa (kapitalau) dan lurah.
Persidangan sempat alot saat tim penasihat hukum dari empat terdakwa mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan tajam untuk membedah konstruksi dugaan penyimpangan anggaran bantuan bencana tersebut.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Selasa (13/10/2026) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya dari JPU.






