Kuasa Hukum Sebut Joi Oroh Pensiun Sebelum Dana Bantuan Gunung Ruang Cair

MANADO — Penasihat hukum terdakwa Joi Oroh, Hanafi Saleh, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan pencairan dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

​Hanafi menyebut, fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi menunjukkan bahwa Joi Oroh sudah memasuki masa pensiun saat pencairan anggaran tersebut dilakukan.

Bacaan Lainnya

​”Dana bantuan Gunung Ruang itu, ketika cair, beliau (Joi Oroh) sudah tidak terlibat sedikit pun karena sudah pensiun. Pelaksanaan atau pencairan dana-dana bantuan itu semuanya dilakukan oleh bupati setelahnya,” kata Hanafi di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (7/10/2026).

​Hanafi menambahkan, saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sitaro pada periode April 2024, Joi Oroh telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prosedur, termasuk dalam proses pendataan warga terdampak.

​”Para saksi secara mutlak menyatakan Pak Joi Oroh sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Pendataan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, saat masuk tahap pencairan, beliau sudah purnatugas,” tegasnya.

​Adapun Joi Oroh terseret dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan penanganan bencana erupsi Gunung Ruang yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Manado.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *