Hanafi Saleh: Joy Oroh Sudah Tak Menjabat Saat Anggaran Bencana Dicairkan

manadosiana.com, ​MANADO — Pihak penasihat hukum Joy Bernadin Oroh menepis tudingan adanya keterlibatan kliennya dalam penyalahgunaan anggaran pascabencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kuasa hukum menegaskan bahwa kapasitas Joy Oroh telah berakhir saat proses realisasi dan pencairan pos anggaran tersebut bergulir di birokrasi pemerintahan daerah.

​Ketua tim penasihat hukum, Hanafi Saleh, S.H. dan Rekan, membeberkan bahwa kewenangan Joy Oroh selaku Penjabat (Pj) Bupati saat itu hanya sebatas langkah administratif tanggap darurat awal. Segala urusan eksekusi keuangan dan peruntukan dana teknis pascabencana berlangsung di luar masa jabatannya.

 

​”Mengenai pencairan dan pelaksanaan dana-dana selanjutnya itu, klien kami sudah tidak lagi melakukan tugas dan tanggung jawab, tidak lagi menjabat karena saat itu sudah ada pelaksanaan bupati definitif,” terang Hanafi Saleh, S.H. kepada awak media.

​Hanafi menilai penuntut umum keliru jika mencoba menarik pertanggungjawaban pidana pencairan anggaran kepada mantan Pj Bupati. Pasalnya, peralihan kepemimpinan kepada bupati definitif secara yuridis otomatis mengalihkan rantai komando pengelolaan keuangan daerah.

​”Oleh karena itu, menurut hemat kami sesungguhnya sangat aneh ketika klien kami ini ditetapkan selaku tersangka atas tindakan yang berada di luar kewenangan dan masa baktinya,” tandas Hanafi Saleh, S.H. dan Rekan.
​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *