Kuasa Hukum Joy Oroh Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Siap Buka-Bukaan di Sidang Pembuktian

MANADO — Tim penasihat hukum terdakwa mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sitaro, Joy Bernadin Oroh, memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah ini diambil setelah tim kuasa hukum mempelajari secara menyeluruh materi dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (22/9/2026).

Bacaan Lainnya

​Kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, S.H. dan Rekan, menegaskan bahwa perlawanan formal melalui eksepsi dinilai tidak mendesak. Pihaknya justru ingin persidangan segera bergulir ke tahapan inti guna menguji fakta-fakta materiel yang dituduhkan penuntut umum.

​”Kami sesungguhnya telah mempelajari secara saksama akan dakwaan yang disampaikan atau yang dituduhkan terhadap klien kami. Kami mencermati dan mengambil satu kesimpulan bahwa sejatinya kami menganggap tidak penting untuk melakukan eksepsi atau perlawanan,” ujar Hanafi Saleh, S.H. usai persidangan.

​Menurut Hanafi, tim hukum memandang substansi perkara ini jauh lebih tepat diuji langsung di hadapan majelis hakim melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi. Pihak pembela menaruh keyakinan penuh bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akan terbantahkan saat sidang pembuktian.

​”Kami minta supaya masuk saja ke pokok perkara. Nanti kita saling membuktikan semua hal-ihwal yang dituduhkan atau yang didakwakan kepada prinsipal kami di depan persidangan,” tegas Hanafi Saleh, S.H. dan Rekan.
​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *