Pertamina Sulawesi Imbau Warga Beli Pertalite di SPBU Resmi, Ini Alasannya

manadosiana.com MAKASSAR — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi guna menjamin keandalan harga, takaran, dan kualitas produk.

​Langkah ini merespons dinamika penyaluran BBM serta sorotan terkait antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Selatan yang sempat memanjang beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

​Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, menyampaikan bahwa situasi antrean di SPBU wilayah Sulawesi Selatan saat ini sudah mulai terurai dan berangsur normal.

​“Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9/2026).

​Okky menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran, termasuk yang menggunakan label Pertamini, bukan merupakan bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina.

​Oleh karena itu, penetapan harga jual di tingkat pedagang eceran sepenuhnya berada di luar kendali Pertamina dan tidak mengacu pada harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

​Dengan membeli BBM langsung di SPBU resmi, kata dia, masyarakat dijamin mendapatkan produk BBM bersubsidi dengan penetapan harga sesuai regulasi, serta jaminan ketepatan volume dan kualitas yang berada di bawah pengawasan metrologi legal.

Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidized

​Di sisi lain, Pertamina turut mengingatkan seluruh pihak terkait adanya konsekuensi hukum atas tindakan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

​Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Guna memastikan kelancaran pasokan, Okky menambahkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga terus memantau posisi stok dan realisasi penyaluran BBM di lapangan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

​Pertamina juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mengonsumsi BBM secara bijak sesuai kebutuhan harian tanpa perlu melakukan aksi pembelian berlebihan (panic buying).

​”Aksi panic buying justru berpotensi memicu kemacetan dan kepadatan antrean di area pelayanan SPBU,” tegasnya.

​Bagi masyarakat yang menemukan gangguan pelayanan maupun dugaan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM, Pertamina membuka kanal pengaduan dan informasi resmi melalui Pertamina Contact Center (PCC) di nomor 135.

Pos terkait